Penunjukan PJ Kepala Desa Peniwen Diduga Ada Kepentingan Terselubung, LSM Gerbang Indonesia Kirim Surat Klarifikasi
Pemerintahan | 14-Jun-2025 06:10 WIB | Dilihat : 185 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Indonesia, yang berkantor di Jl. Raya No. 2, Dusun Ngrangin, Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, melayangkan surat klarifikasi kepada Camat Kromengan pada Kamis (13/6/2025). Surat dengan Nomor: 546/Klarifikasi/DPP-LSM-Gi/VI/2025 itu menyoroti penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan.
Ketua Umum LSM Gerbang Indonesia, M Muslikh, panggilan Oce menyampaikan bahwa penunjukan PJ Kepala Desa seharusnya dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang mengatur larangan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintah.
"Undang-undang ini menjamin agar masyarakat tidak menjadi objek kekuasaan sepihak dari negara atau oknum tertentu. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) telah dituangkan ke dalam norma hukum yang bersifat mengikat," jelas Oce kepada media.
Oce juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan tandatangan.
"Ada warga yang merasa diminta tanda tangan untuk mendukung kegiatan pembangunan sekolah. Tapi belakangan tanda tangan itu diduga digunakan untuk mengajukan pergantian PJ Kepala Desa ke Bupati. Ini perlu diklarifikasi lebih lanjut," tegasnya.
Terkait hal itu, LSM Gerbang Indonesia telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak desa dan kecamatan. Jika dalam waktu 10 hari tidak ada tanggapan, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, perangkat desa seperti modin dan kaur perencanaan menyampaikan bahwa dalam Musyawarah Desa (Musdes) memang disebutkan dua nama calon PJ, yang merupakan usulan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Kromengan. Namun, alasan penunjukan satu nama dan mekanisme pemilihannya disebut belum dijelaskan secara rinci dalam forum tersebut.
Sementara Camat Kromengan, Marendra Hengky Irawan, S.STP., M.AP menyampaikan akan mempelajari dulu surat permintaan klarifikasi dari LSM Gebang Indonesia.
"Surat somasi ndak ada Pak, kalau yang masuk di kami surat klarifikasi. Nanti kami pelajari dulu suratnya Pak, baru kita sampaikan, " ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp, Sabtu (14/6/2025).
Pewarta : BLack / Team
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
