Pimpinan Jejak-Indonesia.id: Polri di Bawah Presiden Adalah Pilar Supremasi Sipil dan Demokrasi

Daerah | 29-Jan-2026 05:10 WIB | Dilihat : 180 Kali

Wartawan : Ruslan AG
Editor : Ruslan AG
Pimpinan Jejak-Indonesia.id: Polri di Bawah Presiden Adalah Pilar Supremasi Sipil dan Demokrasi Pimpinan Jejak-Indonesia.id: Polri di Bawah Presiden Adalah Pilar Supremasi Sipil dan Demokrasi / Ruslan AG (29-Jan-2026)

BANYUWANGI || GIRIPOS.com — Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id, Selamet Solichin, menegaskan bahwa keberadaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang penting dalam menjaga supremasi sipil, akuntabilitas demokratis, serta stabilitas keamanan nasional.

Menurut pria yang akrab disapa Mbah Semar itu, wacana perubahan struktur Polri dengan menempatkannya di bawah kementerian justru tidak menjawab persoalan substansial. Ia menilai, penguatan profesionalisme dan tata kelola Polri jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar perubahan struktur kelembagaan.

“Dalam sistem demokrasi, seluruh instrumen kekuasaan negara, termasuk aparat penegak hukum, harus berada di bawah kendali sipil yang memperoleh mandat langsung dari rakyat. Polri adalah kebutuhan strategis negara, sebagaimana diamanatkan UUD dan Undang-Undang Kepolisian dalam menjaga kamtibmas,” ujar Mbah Semar, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, dari perspektif politik hukum dan tata kelola pemerintahan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan memastikan garis komando dan tanggung jawab yang tegas dalam penyelenggaraan keamanan dalam negeri.

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan bertanggung jawab penuh terhadap stabilitas nasional. Dengan struktur ini, Polri dapat bertindak cepat, terkoordinasi, dan efektif tanpa terhambat birokrasi berlapis,” tegasnya.

Sebaliknya, apabila Polri berada di bawah kementerian, Mbah Semar menilai terdapat risiko rantai birokrasi yang panjang dan kompleks, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan keputusan cepat dan presisi tinggi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus pemegang mandat langsung dari rakyat. Oleh karena itu, menempatkan kepolisian di bawah Presiden justru mencerminkan supremasi sipil dalam negara demokratis, bukan sebaliknya.

“Ini bukan soal subordinasi politik. Ini adalah mekanisme akuntabilitas. Keberadaan Polri di bawah Presiden memudahkan pertanggungjawaban politik kepada DPR dan rakyat,” jelasnya.

Dari sisi efisiensi tata kelola, struktur tersebut dinilai mampu menciptakan rantai komando yang jelas, sehingga Polri dapat lebih adaptif dalam menghadapi dinamika keamanan, ketertiban, dan tantangan sosial yang semakin kompleks.

Menanggapi isu netralitas, Mbah Semar menekankan bahwa independensi Polri tidak ditentukan oleh posisi struktural, melainkan oleh penguatan profesionalisme, sistem pengawasan yang ketat, serta reformasi internal berkelanjutan.

“Jika ingin menjaga netralitas kepolisian, solusinya bukan memindahkan struktur, tetapi memperbaiki institusi. Bangun sistem pengawasan, perkuat integritas, dan tegakkan etika profesi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun berada di bawah Presiden, Polri tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen dan profesional, dengan berlandaskan hukum, prinsip due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kedudukan struktural di bawah Presiden jangan dimaknai sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam sistem ketatanegaraan demokratis,” pungkas Mbah Semar. (rag/bp-bwi)

Related Articles