Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang Gerebek Tempat Karaoke di Embong Miring Ngantang, 17 LC Diamankan.

Hukum | 10-Dec-2024 10:08 WIB | Dilihat : 373 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang Gerebek Tempat Karaoke di Embong Miring Ngantang, 17 LC Diamankan. Foto : Satuan Polisi Pamong Praja Mendata para LC (Doc.Istimewa)

NGANTANG || Giripos.com - Atas dasar peraturan Daerah Kabupaten Malang, Nomor: 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, juga Pengaduan warga tanggal 07 Desember 2024 via media sosial whatsapp.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang melaksanakan Monitoring di wilayah Kecamatan Ngantang dan melakukan penggerebekan tempat karaoke Embong Miring, jalan raya Jombok, Desa Waturejo yang diduga sebagai tempat portitusi, Selasa (10/12/2024) siang.

Kepada Giripos.com, Kepala Satuan Polisi Pomong Praja Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan, dalam monitoring di tempat karaoke Embong Miring Desa Waturejo Kecamatan Ngantang tersebut, dilaksanakan oleh 6 anggota Bidang P2D dan 8 Anggota BidangTrantibum Kabupaten Malang.

"Kita selesaikan Ngantang dulu, nanti kita panggil pengelolanya. Tadi telah melakukan pendekatan persuasif dan pendataan di masing-masing pemilik dan pekerja tempat karaoke dan penginapan. Di tempat karaoke dan penginapan terdapat 17 orang pemandu lagu (LC)," terang Firmando saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApps, Selasa (10/12/2025) sore.

Selanjutnya masing-masing pemilik karaoke dan rumah penginapan serta koordinator akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Malang. Kami menghimbau kepada pekerja pemandu lagu (LC) untuk segera kembali ke tempat tinggal/domisili masing-masing," sambungnya. 

Sebelum dilakukan monitoring dan penggerebekan oleh Satuan Polisi Pomong Praja Kabupaten Malang, sesuai hasil investigasi awak media beberapa hari sebelumnya memang benar di Embong Miring Desa Waturejo Kecamatan Ngantang ada beberapa rumah dan warung kopi yang menyediakan wanita penghibur.

Di sebuah warung kopi nampak seorang perempuan asal dari luar kota yang sedang menyajikan kopi panas sambil tersenyum, lalu duduk di samping salah satu pengunjung sambil berbincang mengenai asal daerah dan tarif kencan permalam sebesar Rp. 150.000/Kencan. Dengan rincian Rp 100.000,- untuk PSK dan Rp 50.000,- untuk pemilik kamar.

Sebut saja Bunga nama samaran dia jauh dari luar kota datang ke Ngantang untuk mengais rejeki dari para pria hidung belang.

"Di sini ada lima rumah mas yang dihuni para wanita kebanyakan dari luar daerah, dalam satu rumah ada yang tiga orang ada yang lima Orang, kalau di tempat saya ada tiga orang yang tinggal bersama saya. Kalau tarif sekali kencan Rp 150.000,- ,untuk pemilik kamar Rp 50.000,- dan Saya Rp 100.000,- , kalau nginap lima ratus ribu rupiah," Jelasnya.

Sementara disisi lain guna mengetahui informasi situasi keamanan dan keberadaan tempat karaoke di Embong Miring Desa Waturejo Kecamatan Ngantang. Awak media konfirmasi ke AKP Daguk Kapolsek Ngantang pada Selasa (10/12/2024) malam, namun sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan Kapolsek Ngantang belom memberikan komentar dan tanggapan ataupun juga bisa diduga enggan berkomentar.

Pewarta : Black / Team

Related Articles