Polres Malang Tak Tanggapi Pertanyaan Media Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Penyidik
Hukum | 02-Oct-2025 11:11 WIB | Dilihat : 491 Kali
Polres Malang Tak Tanggapi Pertanyaan Media Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Penyidik / Redaksi (02-Oct-2025)
Malang || giripos.com. 2 Oktober 2025 – Sebuah laporan dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Malang telah dilaporkan ke berbagai instansi kepolisian tingkat tinggi, termasuk Kapolri, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri. Namun, hingga kini, Polres Malang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi media terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Laporan ini berasal dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Edik Winarno, S.H., dan Partners, yang mengadu dugaan pelanggaran etik dan pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus tindak pidana di Satreskrim Polres Malang. Pengaduan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polisi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi.
Pada 10 September 2025, Divisi Propam Mabes Polri menerbitkan Surat Pelimpahan Dumas Nomor R/6070/IX/WAS.2.4./2025/Divpropam, yang ditandatangani Plt. Kabag Yandu Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan, S.I.K., S.H., M.H. Surat ini diteruskan ke Bidpropam Polda Jawa Timur, yang kemudian melimpahkan ke Propam Polres Malang. Konfirmasi melalui WhatsApp dari Bidpropam Polda Jatim menyatakan bahwa kasus ini kini ditangani oleh Sipropam Polres Malang.
Selanjutnya, pada 15 September 2025, Edik Winarno menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Sipropam Polres Malang Nomor B/64/IX/REN.4.2./2025/Sipropam. Dokumen ini merujuk pada regulasi serupa, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal Polisi. Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Malang Nomor Sprin/1652/IX/HUK.6.6./2025 tanggal 10 September 2025, Unit Pengamanan Internal Sipropam Polres Malang akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Wassidik Polres Malang serta penyidik Satreskrim untuk memverifikasi kebenaran pengaduan di lapangan.
Untuk melengkapi informasi, tim media telah menghubungi Kapolres Malang, Kasat Reskrim Polres Malang, dan Kasipropam Polres Malang melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, tidak ada respons yang diterima meskipun pesan telah dibaca (centang dua). Ketidakresponsifan ini meninggalkan publik tanpa kejelasan mengenai kemajuan penanganan laporan.
Menurut prinsip kode etik jurnalistik, pelaporan ini disusun berdasarkan fakta yang diverifikasi dari dokumen resmi dan konfirmasi terbatas yang tersedia, dengan upaya seimbang untuk mendapatkan tanggapan pihak terkait. Sampai ada pernyataan resmi dari kepolisian, proses penanganan dugaan pemerasan ini tetap menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Pewarta: Black
Sumber: Dokumen resmi Divpropam Mabes Polri dan Sipropam Polres Malang, serta konfirmasi WhatsApp Bidpropam Polda Jatim
