Polsek Taman, Amankan 328,3 Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jowo di Kota Madiun
Hukum | 03-Feb-2025 11:01 WIB | Dilihat : 187 Kali

KOTA MADIUN || Giripos.com - Peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal masih marak di Kota Madiun, terbukti dengan penangkapan 328,3 liter minol jenis arak jowo (arjo) yang diamankan oleh Polsek Taman, Jumat (31/1/2025). Barang bukti tersebut ditemukan di rumah salah seorang warga berinisial GD di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman.
Kapolsek Taman, AKP Jumianto Nugroho, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Madiun terkait maraknya peredaran minol di wilayah tersebut. Penindakan ini berawal saat petugas mendapati adanya penjualan minol di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Pandean. Dari temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sosok yang diduga menjadi pemasok minol tersebut.
"Setelah mendapat informasi terkait penjualan minol di Jalan Baru, kami lakukan pengembangan dan menemukan lokasi penyimpanan minol di Jalan Swolobumi, Kelurahan Demangan," ujar AKP Jumianto Nugroho.
Dari penggeledahan di rumah GD, petugas berhasil mengamankan 324 liter minol jenis arak jowo dan 4,3 liter jenis anggur. Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Operasi ini merupakan bagian dari giat cipta kondisi yang kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman, terutama menjelang bulan Ramadan," jelas Nugroho.
Ia menambahkan bahwa upaya serupa akan terus dilaksanakan, baik menjelang maupun selama bulan puasa, untuk memastikan ibadah umat Muslim berlangsung dengan aman dan kondusif.
"Kami akan terus memantau dan melakukan penindakan terhadap peredaran minol ilegal yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
