Praktisi Hukum Dr. Zaibi Susanto, SH.MH : Intimidasi Wartawan Adalah Kejahatan terhadap Demokrasi

Hukum | 19-Dec-2025 04:57 WIB | Dilihat : 156 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Praktisi Hukum Dr. Zaibi Susanto, SH.MH : Intimidasi Wartawan Adalah Kejahatan terhadap Demokrasi Foto : Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H. Ketua Majelis Kehormatan Lembaga dan Pengurus LP-KPK Jawa Timu. (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com — Dugaan intimidasi yang dialami Bonong, wartawan media online Menaratoday.com, saat menjalankan tugas jurnalistik kembali membuka wajah buram perlindungan kebebasan pers di daerah. Peristiwa tersebut mendapat kecaman keras dari praktisi hukum Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H.

Dr. Zaibi Susanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi Daerah (Komda) LP KPK Jawa Timur, menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan sebagai perbuatan tercela dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum dan demokrasi.

“Intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum. Ini adalah bentuk nyata pembungkaman pers,” tegas Dr. Zaibi kepada awak media.

Ahmat alias Bonong
Caption

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari segala bentuk tekanan, ancaman, maupun intervensi. Setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses secara pidana.

Menurutnya, praktik intimidasi terhadap wartawan menunjukkan masih adanya mental anti-kritik dan ketakutan terhadap transparansi, khususnya ketika pers menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Jika wartawan diintimidasi saat mencari dan menyampaikan fakta, maka yang diserang bukan hanya individu jurnalisnya, melainkan hak publik untuk tahu. Ini alarm bahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Dr. Zaibi juga menyinggung bahwa kasus-kasus intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia bukan hal baru, dan ironisnya kerap dibiarkan tanpa penindakan tegas. Kondisi ini dinilainya sebagai pembiaran yang berpotensi melanggengkan praktik pembungkaman pers.

Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Lembaga dan pengurus LP KPK Jawa Timur, Dr. Zaibi mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu memproses pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi, tanpa pandang bulu.

Dr. Zaibi mengingatkan pejabat publik, aparat, maupun pihak mana pun agar tidak bermain-main dengan kebebasan pers.

“Jangan uji kesabaran hukum dengan cara menekan wartawan. Negara ini punya aturan jelas. Siapa pun yang mengintimidasi pers harus siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga mendorong Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan untuk bersikap lebih tegas dan tidak hanya mengeluarkan pernyataan normatif ketika terjadi intimidasi.

“Jika intimidasi terhadap wartawan terus dibiarkan, maka demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong,” pungkasnya.

( BLack )

Related Articles