Proses 9 Bulan, Sutomo Akhirnya Divonis 10 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang

Hukum | 28-Aug-2025 11:11 WIB | Dilihat : 142 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Proses 9 Bulan, Sutomo Akhirnya Divonis 10 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang Proses 9 Bulan, Sutomo Akhirnya Divonis 10 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang / Redaksi (28-Aug-2025)

Malang | giripos.com – Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutomo, terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (26/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Sutrisno, warga Dusun Lambangsari, Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ke Polres Malang pada 21 November 2024 dengan nomor laporan LP/B/431/XI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.

Sutomo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Proses Hukum Berjalan Hampir 9 Bulan

Sutrisno mengaku lega atas putusan tersebut, meskipun penanganan kasus dinilai cukup lambat. “Pak, tolong sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres, Kejaksaan, dan Hakim. Kasus yang saya laporkan telah diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sutrisno kepada awak media, Rabu (27/8/2025).

Apresiasi dari Pemerhati Hukum

Pemerhati hukum Agus Rudy Anantyo, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Malang, turut mengapresiasi Kejaksaan Negeri Malang atas kinerja profesionalnya.

“Ini menandakan kepastian hukum di Kabupaten Malang bagi masyarakat kecil masih ada. Harapan kami, hal ini bisa menjadi contoh bagi Polri, khususnya Polres Kabupaten Malang. Meski kasus ringan, prosesnya hampir setahun. Namun saya berterima kasih kepada Kasat dan Kasi Propam karena setiap saya koordinasi selalu direspons,” kata Agus melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Agus juga berharap Polri konsisten menjalankan tugas sesuai slogan utama ‘Polri untuk Masyarakat’ yang menekankan komitmen melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

Pewarta : Black / Red

Related Articles