Proyek Rp152 Miliar Pasar Induk Banyuwangi Molor Berulang Kali, Publik Desak Audit BPK dan Penegakan Kontrak
Daerah | 09-Jan-2026 10:46 WIB | Dilihat : 177 Kali
Proyek Rp152 Miliar Pasar Induk Banyuwangi Molor Berulang Kali, Publik Desak Audit BPK dan Penegakan Kontrak / Ruslan AG (09-Jan-2026)
BANYUWANGI || GIRIPOS.com — Proyek revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi senilai Rp152 miliar kembali menuai sorotan tajam publik. Hingga memasuki Januari 2026, proyek strategis nasional yang dibiayai APBN 2024 dan berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu belum juga rampung, meski masa kerja telah diperpanjang berulang kali melalui adendum kontrak.
Revitalisasi yang digadang-gadang menjadi ikon baru Pasar Besar Banyuwangi sekaligus motor penggerak ekonomi rakyat tersebut justru memunculkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum, efektivitas pengawasan proyek, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan Kontrak Nomor 569/SPK/CB 16.6.5/2024, pekerjaan dimulai melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 8 Oktober 2024, dengan target penyelesaian awal 8 Oktober 2025. Proyek ini mencakup pembangunan ulang Pasar Induk Banyuwangi serta revitalisasi Asrama Inggrisan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi Kota.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Lince Romauli Raya, dengan pengawasan teknis berada di bawah konsorsium PT Bina Karya dan PT Delta Buana Konsultan.
Namun realitas di lapangan jauh dari perencanaan. Hingga batas waktu adendum ke-enam pada 31 Desember 2025, proyek belum juga rampung. Informasi yang dihimpun menyebutkan, adendum ke-tujuh kembali diterbitkan, menandakan keterlambatan proyek kembali berlanjut.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah elemen vital bangunan belum selesai, termasuk pemasangan atap di beberapa zona pasar. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa proyek belum mendekati tahap penyelesaian menyeluruh, meski nilai kontraknya tergolong sangat besar.
Keterlambatan yang terjadi secara berulang ini memunculkan pertanyaan serius mengenai manajemen proyek, fungsi pengawasan teknis, serta konsistensi penerapan klausul kontrak kerja.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan pekerjaan yang tidak disertai alasan teknis yang sah berpotensi dikenai:
▪︎ Denda keterlambatan,
▪︎ Evaluasi kinerja penyedia jasa,
▪︎ Hingga langkah pemulihan keuangan negara.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari pihak berwenang mengenai dasar hukum, pertimbangan teknis, maupun justifikasi pemberian perpanjangan waktu secara berulang.
Di luar persoalan administratif dan kontraktual, dampak paling nyata dirasakan oleh ribuan pedagang Pasar Induk Banyuwangi yang sejak lama direlokasi sementara ke Pasar Gedung Wanita.
Sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan omzet secara drastis, biaya operasional yang meningkat, hingga terpaksa menutup usaha karena tidak mampu bertahan di tengah ketidakpastian penyelesaian proyek.
“Ini bukan sekadar proyek molor, tapi menyangkut nasib ekonomi rakyat kecil,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Situasi tersebut memicu desakan luas dari masyarakat agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan melakukan audit menyeluruh, mencakup:
▪︎ Proses tender,
▪︎ Pelaksanaan dan pengawasan proyek,
▪︎ Hingga penerapan sanksi kontraktual terhadap penyedia jasa.
Publik menilai audit menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak terjadi pembiaran, penyimpangan, atau potensi kerugian negara dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Sorotan keras juga disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum Banyuwangi, Andi Purnama, SH., ST., MM. Ia menilai keterlambatan proyek yang terus diperpanjang melalui adendum patut dipertanyakan secara serius dari aspek hukum dan tata kelola keuangan negara.
“Proyek dengan nilai Rp152 miliar yang terus molor tanpa penjelasan terbuka merupakan sinyal buruk bagi akuntabilitas publik. Adendum tidak boleh dijadikan alat pembenaran atas kegagalan perencanaan dan lemahnya pengawasan. Jika keterlambatan tidak didukung alasan teknis yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Andi kepada Giripos.com, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut sudah selayaknya menjadi perhatian lembaga pengawas negara.
“BPK dan BPKP perlu turun tangan melakukan audit menyeluruh, tidak hanya pada progres fisik, tetapi juga proses tender, pengawasan, hingga penerapan sanksi kontraktual. Negara tidak boleh dirugikan, dan publik berhak mengetahui ke mana uang ratusan miliar itu dikelola,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan proyek tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan teknis.
“Yang paling dirugikan adalah pedagang kecil. Ketika proyek molor, yang menanggung beban ekonomi adalah rakyat. Ini seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dan pelaksana proyek,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Lince Romauli Raya, Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maupun Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait penyebab keterlambatan proyek maupun dasar pemberian perpanjangan kontrak secara berulang.
Proyek revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi pun kini menjadi pekerjaan rumah besar negara, sementara para pedagang dan masyarakat Banyuwangi terus menanti kepastian, transparansi, dan keadilan atas penggunaan uang publik. (rag/01-bwi)
