Puluhan Perkerja Tambang Pasir Gelar Aksi di Mapolres Blitar Kota dan DPRD Kabupaten Blitar
Daerah | 03-Mar-2025 05:21 WIB | Dilihat : 498 Kali
Aksi demontrasi pekerja tambang. (giripos)
BLITAR || Giripos.com - Penutupan aktivitas pertambangan pasir di Nglegok dan sekitarnya berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar akibat kebijakan penutupan tersebut.
Kondisi ini membuat para pekerja tambang, mulai dari sopir truk dan pedagang kehilangan mata pencahariannya, bahkan sampai menjadi penganguran.
Menyikapi hal ini, puluhan warga di sekitar pertambangan pasir melakukan aksi demontrasi di Mapolres Blitar Kota dan di DPRD Kabupaten Blitar. Senin (3/2/2025).
Puluhan pekerja tambang tersebut menuntut agar pemerintah dapat membuka kembali penambangan pasir yang selama ini menjadi sumber mata pencaharianya.
Namun disisi lain, mereka tidak ingin aparat penegak hukum melanggar ketentuan yang ada. Hal ini diungkapkan perwakilan warga, Endang Wikanti.
"Sekali lagi kami tidak ingin aparat melanggar hukum, kami hanya berharap ada solusi yang adil bagi kami yang terdampak," kata Endang.
Sementara, Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menegaskan, bahwa 16 dari 21 tambang pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota dilarang beroperasi karena tidak memiliki izin.
"Permintaan dibuka tidak kita setujui, karena tidak sesuai ketentuan. Tapi aspirasi mereka akan kami koordinasikan dengan forkopimda untuk mencari jalan keluar," kata AKBP Titus Yudho Uly.
Kapolres Titus menambahkan, dari 21 titik tambang pasir yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, 5 diantaranya telah memiliki izin dan tetap diperbolehkan beraktivitas normal.
“Sudah tidak ada yang beroperasi sama sekali. Kecuali 5 perusahaan yang sudah berizin. Total ada 21 PT, hanya 5 yang berizin di wilayah Nglegok dan Ponggok,” imbuhnya.
Titus menandaskan, meskipun mendekati hari raya Idul Fitri, larangan operasi bagi tambang ilegal tetap berlaku. Kapolres menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, sambil mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal.
"Kita sudah melihat dampaknya, seperti kerusakan aliran air. Kami imbau agar tidak ada penambangan ilegal," tandasnya.
Usai melakukan aksi di Mapolres Blitar Kota, puluhan pekerja tambang tersebut menuju DPRD Kabupaten Blitar. Hingga beberapa perwakilan peserta aksi diterima Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho mengatakan, penutupan tambang tersebut disebabkan karena para penambang melanggar aturan, terutama penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan.
Ia akan berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini, dengan mendorong para penambang untuk mengurus izin usaha pertambangan dan mencarikan solusi alternatif mata pencaharian bagi masyarakat terdampak.
"Yang jelas kami tengah mencarikan solusi, mendorong mereka untuk mengurus izin, karena yang berizin boleh menggunakan alat berat," kata Aryo.
Selain itu, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar juga berencana menyampaikan keluhan dan masukan dari masyarakat terdampak kepada pimpinan DPRD dan Bupati Blitar agar segera ditemukan solusi yang tepat dan komprehensif.
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
