Sabung Ayam dan Cap Jiki di Desa Bayeman Kembali Marak, Warga Pertanyakan Ketegasan APH
Hukum | 29-Jan-2026 07:21 WIB | Dilihat : 120 Kali
Sabung Ayam dan Cap Jiki di Desa Bayeman Kembali Marak, Warga Pertanyakan Ketegasan APH / Redaksi (29-Jan-2026)
PASURUAN | GiriPos.com – Ketenangan warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, kembali terusik. Aktivitas perjudian sabung ayam dan cap jiki (bola setan) yang sebelumnya sempat ditutup karena desakan massa, kini dilaporkan kembali beroperasi dan bahkan semakin meluas sejak Minggu (25/1/2026).
Praktik ilegal ini tidak hanya dinilai merusak moral masyarakat, tetapi juga memicu spekulasi terkait lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Kota Pasuruan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penyelenggara diduga mengelabui warga dengan memindahkan lokasi aktivitas judi. Setelah mendapat protes keras, arena sambung ayam kini berpindah ke area seberang sungai, tepatnya di sisi selatan lokasi lama di Gang Pandan Sari, RW 07.
Selain sabung ayam, permainan cap jiki menjadi daya tarik karena menjanjikan keuntungan berlipat. Dengan modal Rp1.000, pemain diklaim bisa menang hingga Rp10.000.
Dampak Sosial Kian Mengkhawatirkan
Warga mengeluhkan rusaknya tatanan sosial dan meningkatnya kekhawatiran akan kriminalitas akibat kecanduan judi. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kota Pasuruan untuk segera bertindak tegas.
Saat salah satu rekan awak media mencoba mengklarifikasi ke Kasat Reskrim Polsek Keboncandi melalui WhatsApp, pesan yang dikirimkan berbunyi:
“Mohon izin, terkait adanya sambung ayam yang diduga mulai beraksi lagi di Desa Bayeman. Kabarnya buka lagi. Mohon petunjuk.”
Namun jawaban yang diterima sangat singkat:
“Siap, terima kasih informasinya.”
Jawaban itu belum menjawab keresahan warga yang mempertanyakan mengapa aktivitas judi yang dilakukan secara terang-terangan ini seolah luput dari pantauan aparat.
Warga Curiga Ada “Backing”
Seorang warga berinisial Cipto (nama samaran) menyatakan kekecewaannya.
“Kenapa bisa mulai beraksi lagi padahal sudah kami larang keras? Lokasinya memang pindah ke seberang sungai, tapi sama saja bohong. Apa memang ada orang kuat yang membekingi perjudian ini?” ujarnya.
Warga menegaskan bahwa praktik judi sambung ayam dan cap jiki melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia.
Desakan Penutupan Permanen
Masyarakat Desa Bayeman menuntut agar arena judi tersebut ditutup secara permanen dan para penyelenggara diproses hukum.
“Kami mohon kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Kota Pasuruan untuk segera menindak tegas. Ini demi melindungi generasi muda dari dampak negatif perjudian yang merusak moral,” pungkas warga lain yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Polsek Keboncandi. Tim Giri Pos akan terus mengupayakan klarifikasi lanjutan dari aparat terkait.
(Ag)
