Sejumlah SPBU di Sidak Oleh Tim Gabungan.!! Khususnya Pada Jalur Mudik
Daerah | 04-Apr-2024 03:23 WIB | Dilihat : 37 Kali
BANYUWANGI || Bratapos.com – Menjelang arus mudik lebaran Idhul Fitri 2024, Tim gabungan dari Polresta Banyuwangi dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) masif melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilalui oleh para pemudik.
Sidak tersebut bertujuan untuk mengecek ketersediaan Stok dan keakuratan takaran pengisian (Metrologi) di setiap mesin pengisian BBM. Salah satu SPBU yang di Sidak berada di Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (02/04/2024) kemarin.
Kanit Tipidsus Satreksim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono menjelaskan sidak tidak hanya dilakukan di satu SPBU saja. Tetapi, sidak dilakukan secara menyeluruh di SPBU yang dilalui oleh pemudik.
"Tujuannya agar semua pemudik merasa aman dan nyaman saat melakukan perjalanan mudik," kata Iptu Didik Hariyono.
Dari hasil pengecekan di SPBU 54.684.05 yang berada di Desa Alasrejo dipastikan aman. Pompa Bio Solar dalam keadaan tersegel dan mengantongi sertifikat Surat Keterangan Hasil Pengujian Metrologi (SKHP) yang masih berlaku.
"Rata rata penyimpangan nozle 1 adalah 0,02 sehingga masih dalam batas kesalahan yang di ijinkan (BKD)," ucap Iptu Didik.
Begitupun pada pompa Pertalite juga masih dalam keadaan tersegel, dan megantongi SKHP Metrologi yang masih berlaku. Rata-rata penyimpangan nozle 2 adalah 0,15 sehingga masih dalam BKD.
Iptu Didik menegaskan, jika memang ditemukan adanya mesin pengisian di SPBU melebihi abang batas toleransi tentunya bisa dikenakan dua sanksi sekaligus, yaitu Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Untuk ancaman hukuman UU Metrologi, pemilik SPBU bisa dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, serta pencabutan izin usaha. Sedangkan UU Perlindungan Konsumen, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," jelas Iptu Didik dengan tegas.
Selain di SPBU Alasrejo, Tim gabungan dari Polresta Banyuwangi dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) sebelumnya juga melakukan sidak di SPBU Karangente. Hasilnya juga aman.
Pemeriksaan metrologi ini penting untuk memastikan takaran yang diterima konsumen sesuai dengan yang tertera di mesin pengisian. Hal ini juga untuk melindungi hak-hak pemilik SPBU.
"Mesin pengisian BBM memiliki toleransi yang berbeda-beda karena seringnya dipakai. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan metrologi setiap tahun," kata Agustinus, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi.
Pewarta : Ruslan AG
Editor/Publisher : Shelor
