Sengketa Kavling Gunungsari Asri Memanas, 38 Warga Gugat Perdata dan Siap Turun Aksi Tuntut Kepastian Hak Tanah

Hukum | 20-Jan-2026 09:10 WIB | Dilihat : 145 Kali

Wartawan : Ruslan AG
Editor : Ruslan AG
Sengketa Kavling Gunungsari Asri Memanas, 38 Warga Gugat Perdata dan Siap Turun Aksi Tuntut Kepastian Hak Tanah Sengketa Kavling Gunungsari Asri Memanas, 38 Warga Gugat Perdata dan Siap Turun Aksi Tuntut Kepastian Hak Tanah / Ruslan AG (20-Jan-2026)

BANYUWANGI || GIRIPOS.com — Konflik agraria terkait jual beli tanah Kavling Gunungsari Asri yang berlokasi di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, kian memanas. Puluhan warga pembeli kavling kini menempuh jalur hukum dan berencana menggelar aksi demonstrasi, menyusul belum adanya kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Sebanyak 38 warga diketahui telah mengajukan gugatan perdata yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selain gugatan hukum, warga juga merencanakan aksi unjuk rasa di kediaman H. Eko Susilo Nurhidayat, S.E., M.M., selaku pengembang sekaligus penjual kavling, serta di Kantor Desa Sumbergondo.

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan Kavling Gunungsari Asri berdiri di atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) induk, yakni:

▪︎ SHM Nomor 1924 Desa Sumbergondo, atas nama H. Eko Susilo Nurhidayat

▪︎ SHM Nomor 1820 Desa Sumbergondo, atas nama lima pemegang hak

Warga menilai tuntutan mereka bersifat mendasar dan tidak berlebihan. Mereka hanya meminta tanda tangan peralihan hak agar proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan melalui notaris yang ditunjuk warga, bukan notaris sebelumnya.

“Kami hanya ingin kepastian hukum atas tanah yang sudah kami huni puluhan tahun,” ujar perwakilan warga Kavling Gunungsari Asri kepada Giripos.com.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik Banyuwangi dan awak media. Tim Giripos.com, Senin (19/1/2026) siang, mencoba meminta klarifikasi kepada para pemangku wilayah, mulai dari Pemerintah Desa Sumbergondo hingga Kantor Kecamatan Glenmore.

Namun saat mendatangi Kantor Desa Sumbergondo, awak media tidak berhasil menemui Kepala Desa Taufik Hidayat. Berdasarkan keterangan staf, kades sedang berada di luar kantor. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon juga tidak mendapatkan respons.

Selanjutnya, awak media mendatangi Kantor Kecamatan Glenmore dan diterima langsung oleh Camat Glenmore, Eko Yulianto, S.STP., M.Si.

Dalam pertemuan tersebut, Camat Glenmore mengaku baru mengetahui adanya gugatan perdata warga terkait Kavling Gunungsari Asri. Ia kemudian menghubungi Kepala Desa Sumbergondo melalui sambungan telepon untuk mendapatkan penjelasan.

Dari komunikasi tersebut ditegaskan bahwa persoalan ini merupakan sengketa perdata lama, yang telah berlangsung sekitar 20 tahun, dengan beberapa kali proses pengukuran lahan.

Camat Glenmore menegaskan, bahwa pemerintah desa maupun kecamatan tidak memiliki kewenangan memutus perkara ini.

“Peran kami hanya sebagai fasilitator dan mediator, bukan pemutus. Sengketa ini murni perdata dan kewenangan penyelesaiannya ada pada lembaga hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Glenmore berharap masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penyelesaian akhir kepada lembaga peradilan yang berwenang agar tercapai keadilan bagi semua pihak.

Apabila terdapat laporan resmi atau permohonan mediasi dari para pihak, pemerintah menyatakan siap memfasilitasi sesuai prosedur yang berlaku.

Usai dari kantor kecamatan, awak media mendatangi kediaman H. Eko Susilo Nurhidayat yang juga menjadi kantor berbagai unit usahanya di Jalan PB Sudirman, Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo.

Namun, awak media hanya bertemu staf kantor. Disebutkan bahwa H. Eko sedang menjalani agenda rapat internal yang padat. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditulis. (rag/01-bwi)

Related Articles