Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Madiun, Korban Menangis Saat Melihat Terdakwa

Hukum | 25-Feb-2025 08:51 WIB | Dilihat : 132 Kali

Wartawan : Yatno Widodo
Editor : Yatno Widodo
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Madiun, Korban Menangis Saat Melihat Terdakwa Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Madiun, Korban Menangis Saat Melihat Terdakwa / Yatno Widodo (25-Feb-2025)

MADIUN || Giripos.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa RDP (30), warga Kecamatan Pilangkenceng, pada Selasa (25/2/2025).

Terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sekitar pukul 10:09 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Setelah turun dari mobil tahanan, RDP langsung dikawal menuju ruang tahanan pengadilan bersama beberapa tahanan lainnya.

Sebelum persidangan dimulai, korban yang duduk di ruang tunggu bersama kedua orang tuanya tiba-tiba menangis saat melihat terdakwa RDP melintas menuju ruang tahanan. Menurut keterangan orang tua korban, anaknya mengalami ketakutan dan trauma begitu melihat wajah terdakwa.

"Nangis karena takut dan trauma melihat RDP. Tadi pas datang biasa saja, setelah RDP lewat langsung nangis," ungkap DNG, orang tua korban.

Sidang perdana tersebut digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diikuti dengan pemeriksaan enam orang saksi dari pihak korban. Para saksi yang dihadirkan antara lain korban sendiri, kedua orang tua korban, serta beberapa saksi lain yang mengetahui keberadaan terdakwa bersama korban di sebuah hotel.

Dalam persidangan, JPU mendakwa RDP dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan revisi dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dakwaannya tadi pasal 81 dan 82, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ujar Ibrahim Ahmad, penasihat hukum terdakwa, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Ibrahim Ahmad juga menyampaikan bahwa dalam sidang berikutnya, pihaknya akan menghadirkan satu hingga dua saksi meringankan (a de charge), salah satunya adalah istri terdakwa.

"Kita juga akan menghadirkan saksi, kalau tidak satu, ya dua saksi a de charge. Paling tidak, istrinya," tutup Ibrahim.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.

Related Articles