Sidang PN Banyuwangi Bongkar Fakta, 94 Kavling Gunungsari Asri Tak Bersertifikat Sejak 2006
Hukum | 08-Jan-2026 07:38 WIB | Dilihat : 266 Kali
Sidang PN Banyuwangi Bongkar Fakta, 94 Kavling Gunungsari Asri Tak Bersertifikat Sejak 2006 / Ruslan AG (08-Jan-2026)
BANYUWANGI || GIRIPOS.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan perdata 38 warga pembeli tanah Kavling Gunungsari Asri yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (8/1/2026) sore. Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi penggugat, terungkap bahwa 94 dari total 99 kavling hingga kini belum bersertifikat, meski telah lunas dibayar sejak belasan tahun lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoga Perdana, S.H., itu juga diwarnai kehadiran puluhan warga pembeli kavling. Mereka memenuhi ruang sidang sebagai bentuk pengawalan moral dan solidaritas, demi memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menjamin kepastian hukum atas tanah yang telah mereka beli secara sah.
Perkara ini terdaftar melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Hafid & Hantok Law Office, berdasarkan Surat Gugatan Perdata Nomor 57/Perdata/VII/2025 tertanggal 20 Juli 2025.
Para penggugat merupakan 38 warga pembeli tanah Kavling Gunungsari Asri, baik pembeli pertama maupun pembeli kedua, yang hingga kini belum memperoleh sertifikat hak milik (SHM) atas nama masing-masing, meski pembayaran telah dilakukan sejak tahun 2006 hingga 2019.
Dalam perkara ini, H. Eko Susilo Nurhidayat, S.E., M.M., selaku pengembang sekaligus penjual kavling, ditetapkan sebagai Tergugat.
Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat Abdul Hafid, S.H.I., M.H. dan Irwanto, S.H., S.Pd., serta kuasa hukum tergugat Any Indrijani, S.H., M.H.
Majelis hakim mengambil sumpah terhadap tiga saksi penggugat, yakni Munif Taufiqin (61), mantan Ketua RT selama 15 tahun sekaligus makelar penjualan kavling, Suparman (68), mantan Kepala Dusun, Eko Hariawanto (53), warga setempat.
Ketiganya berdomisili di wilayah yang sama dengan lokasi kavling dan tidak memiliki kepentingan maupun kavling di objek sengketa. Di hadapan majelis hakim, para saksi juga menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga dengan para penggugat.
Dalam keterangannya, saksi Munif Taufiqin mengungkap bahwa kawasan Gunungsari Asri terdiri dari 99 kavling yang berasal dari dua sertifikat induk.
“Yang sudah jadi sertifikatnya hanya lima bidang. Sisanya, 94 kavling sampai sekarang belum bersertifikat, padahal semuanya sudah lunas,” tegas Munif di hadapan majelis hakim.
Munif mengakui dirinya berperan sebagai makelar saat penjualan kavling. Ia juga mengungkap sering menerima keluhan warga terkait sertifikat yang tak kunjung selesai, dan keluhan tersebut telah berulang kali disampaikan langsung kepada tergugat.
Bahkan, menurut Munif, ada warga yang pernah menyerahkan uang Rp5,5 juta kepada tergugat untuk pengurusan sertifikat, namun hingga kini tidak ada realisasi.
Munif juga membeberkan isi perjanjian jual beli yang dibuat tergugat, di antaranya Biaya pengurusan sertifikat ditanggung pembeli dan Penjual berjanji tidak mempersulit proses balik nama. Selain itu, para pembeli juga dipungut pajak tahunan sebesar Rp50.000 per bidang.
Sementara itu, saksi Suparman, mantan Kepala Dusun, menjelaskan bahwa lahan awalnya milik Pak Selamat, kemudian dijual kepada tergugat sebelum dikavling dan dipasarkan kepada warga. Ia juga mengakui pernah membantu penarikan pajak dari warga pembeli kavling.
Adapun saksi Eko Hariawanto mengaku mengenal tergugat dan menyebut lokasi kavling kini telah banyak berdiri bangunan rumah dan menjadi jalur aktivitas warga sehari-hari.
Kuasa hukum penggugat menguraikan bahwa objek sengketa berasal dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni:
▪︎ SHM Nomor 1924 Desa Sumbergondo, atas nama H. Eko Susilo Nurhidayat, dikavling menjadi 56 bidang
▪︎ SHM Nomor 1820 Desa Sumbergondo, atas nama lima pemegang hak, yang dikuasakan kepada tergugat melalui Akta Kuasa Nomor 8 tanggal 30 Januari 2006, dikavling menjadi 43 bidang
“Klien kami membeli kavling secara sah, ada perjanjian jual beli bermeterai dan kuitansi pembayaran. Namun hingga gugatan diajukan, pemecahan dan balik nama sertifikat tidak pernah dilakukan,” tegas Abdul Hafid.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menyampaikan bahwa perkara ini sejatinya dapat diselesaikan secara sederhana, apabila tergugat bersedia mengumpulkan warga, bermusyawarah, serta mengurus pemecahan dan balik nama sertifikat secara bersama-sama. Namun hingga kini, langkah tersebut tak kunjung dilakukan.
Usai sidang, Abdul Hafid menegaskan bahwa tuntutan warga sangat sederhana.
“Masalahnya ada dua sertifikat. Satu atas nama Pak Eko, satu lagi atas nama lima orang. Sudah bertahun-tahun proses balik nama tidak bisa dilakukan. Warga hanya meminta Pak Eko kooperatif menandatangani dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar kavling telah dibangun dan ditempati, namun status hukumnya masih bergantung pada sertifikat induk.
Dalam jawaban dan duplik, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengakui adanya jual beli serta mengakui bahwa proses balik nama sertifikat belum dilakukan hingga saat ini.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Any Indrijani, S.H., M.H., memilih tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi usai persidangan.
Di luar area PN Banyuwangi, sejumlah warga menyampaikan aspirasi secara damai dengan membentangkan pesan tuntutan tertulis. Suasana haru pecah ketika seorang warga perempuan lanjut usia menangis di hadapan awak media, memohon keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya puluhan tahun lalu.
Sidang gugatan 38 warga Kavling Gunungsari Asri akan kembali dilanjutkan pada 15 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat. (rag/01-bwi)
