SPPG Krenceng Blitar Terhenti, Konflik Internal dan Dugaan Operasional Tanpa SLHS
Daerah | 20-Jan-2026 05:28 WIB | Dilihat : 152 Kali
Foto : SPPG Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok. (giripos)
BLITAR || Giripos.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mendadak menghentikan operasionalnya setelah sempat berjalan selama beberapa waktu.
Penutupan mendadak ini memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan membuka tabir kisruh internal SPPG.
Konflik internal muncul akibat perbedaan pandangan antara kepala dapur dan pemilik SPPG. Herman, Kepala Dapur SPPG Krenceng, mengungkapkan sejak awal operasional, dapur yang dikelolanya telah dibayangi masalah komunikasi dan konflik berkepanjangan dengan pihak mitra.
“Saya mengajukan pindah dapur karena sejak awal banyak miskomunikasi dan konflik dengan mitra dari Kediri. Suasana kerja menjadi tidak nyaman dan kinerja dapur tidak maksimal,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Namun persoalan tidak berhenti pada relasi kerja. Herman menyebut pemilik SPPG justru memaksakan operasional dapur meski sejumlah persyaratan penting belum terpenuhi, padahal kekurangan tersebut tercatat dalam berita acara hasil evaluasi.
“Masih banyak kekurangan di fasilitas dapur, padahal kewajiban mitra adalah menindaklanjuti catatan dalam berita acara. Tetapi tidak dilaksanakan. Mitra malah memaksa dapur tetap berjalan, sementara revisi dan catatan dari BGN belum dijalankan,” beber Herman.
Ketegangan memuncak ketika Herman menegur pembelian beberapa barang yang dinilainya tidak wajar. Teguran tersebut berujung pada tindakan eksklusif terhadap dirinya.
“Nomor saya diblokir dan saya dikeluarkan dari grup WhatsApp. Posisi saya juga sudah tidak memegang kunci dapur,” ungkap Herman.
Desakan untuk tetap beroperasi di tengah ketidaklengkapan fasilitas dapur menimbulkan persoalan serius. Penelusuran di lapangan menunjukkan SPPG Krenceng diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen wajib bagi setiap SPPG dalam pelaksanaan program MBG.
Ironisnya, dapur ini telah beroperasi sejak 27 Desember 2025, bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang mewajibkan SLHS sebelum SPPG memulai kegiatan operasional.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa penyelenggara makanan wajib memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Fungsi pengawasan Satgas MBG Kecamatan Nglegok pun menjadi sorotan. Publik menilai terjadi pembiaran serius karena SPPG Krenceng tetap dibiarkan beroperasi hampir satu bulan tanpa SLHS.
Dugaan lemahnya pengawasan struktural di tingkat kecamatan membuat standar kesehatan yang menjadi fondasi utama program MBG terkesan diabaikan.
Camat Nglegok, Agus MS, yang juga menjabat Kepala Satgas MBG Kecamatan, membenarkan bahwa SPPG Krenceng belum memiliki SLHS.
“Iya, masih dalam proses pengurusan. Terkait konflik internal, saat ini masih proses mediasi di tingkat wilayah,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sebuah SPPG dapat melayani program strategis nasional, sementara syarat dasar keselamatan dan kesehatan penerima manfaat belum terpenuhi?
Hingga berita ini ditulis, pihak pemilik SPPG Krenceng belum berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, Koordinator Kecamatan (Korcam) Satgas MBG Nglegok, Arda, juga belum memberikan respons meski telah dimintai keterangan berulang kali. (arifbli)
