Status Obyek Vital Dipertanyakan, Jembatan Lahor–Karangkates Masih Jadi Akses Umum

Peristiwa | 09-Feb-2026 04:05 WIB | Dilihat : 110 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Status Obyek Vital Dipertanyakan, Jembatan Lahor–Karangkates Masih Jadi Akses Umum Status Obyek Vital Dipertanyakan, Jembatan Lahor–Karangkates Masih Jadi Akses Umum / Redaksi (09-Feb-2026)

MALANG || GIRIPOS.com - Status Jembatan Lahor–Karangkates yang menghubungkan wilayah Malang dan Blitar kembali menjadi sorotan publik. Jembatan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai bagian dari kawasan strategis dan disebut sebagai obyek vital tersebut, hingga kini masih difungsikan sebagai akses lalu lintas umum sekaligus jalur aktivitas komersial.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di area Jembatan Lahor terpampang baliho besar berwarna merah bertuliskan “AREA OBYEK VITAL” yang disertai sejumlah larangan, antara lain larangan berfoto, bersepeda, serta larangan melintas bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Namun dalam praktiknya, jembatan tersebut masih bebas dilalui kendaraan umum, baik sepeda motor maupun mobil.

Selain menjadi jalur penghubung antarwilayah, kawasan tersebut juga diduga menjadi bagian dari aktivitas komersial dengan potensi omzet yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah per tahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kejelasan status hukum serta konsistensi pengelolaan kawasan. Senin, 09/02 Menurut Warga Sekitar. 

Secara regulasi, pengamanan dan pengelolaan Obyek Vital Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Dalam regulasi tersebut, obyek vital nasional didefinisikan sebagai kawasan, bangunan, atau instalasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, serta strategis dari aspek keamanan, ekonomi, dan pelayanan publik. Pengelolaannya mensyaratkan pengamanan khusus dan pembatasan aktivitas tertentu demi mencegah gangguan keamanan dan keselamatan.

Selain itu, ketentuan teknis pengamanan obyek vital juga diperkuat melalui regulasi kepolisian yang mengatur koordinasi antara pengelola obyek vital dan aparat keamanan, termasuk penetapan zona terbatas, pengendalian akses, serta penyesuaian rambu dan larangan sesuai status hukum yang berlaku.

Kasubdiv Pengusahaan 2 Wilayah Sungai Brantas (WS Brantas) Perum Jasa Tirta I, Bayu Pramadya Kurniawan Sakti, menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas pengelolaan operasional di kawasan tersebut, termasuk penerapan sistem pembayaran non-tunai di kawasan wisata Bendungan Lahor dan Karangkates. Menurutnya, hingga saat ini akses jembatan masih diperbolehkan dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik apabila kawasan Jembatan Lahor–Karangkates benar masih berstatus obyek vital. Masyarakat mempertanyakan apakah larangan yang terpasang telah dicabut atau direvisi secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, atau justru terjadi ketidaksinkronan antara status hukum obyek vital dengan praktik pengelolaan di lapangan.

Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan hukum serta risiko keamanan apabila tidak disertai penjelasan resmi dan terbuka dari instansi berwenang. Terlebih, regulasi obyek vital menekankan pentingnya kepastian status, pembatasan akses, dan standar pengamanan yang jelas.

Awak media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi kejelasan status Jembatan Lahor–Karangkates kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi pengelola dan aparat keamanan, guna memastikan kepastian hukum, keselamatan publik, serta pengelolaan kawasan yang sesuai dengan regulasi obyek vital nasional.

 

( BLack )

Related Articles