Triwulan IV 2025, Kejari Malang Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti Puluhan Perkara.

Hukum | 18-Dec-2025 04:00 WIB | Dilihat : 182 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Triwulan IV 2025, Kejari Malang Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti Puluhan Perkara. Foto : Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Kepanjen (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode triwulan IV tahun 2025. 

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan praktik kerja lapangan (PKL). Kegiatan berlangsung pada Kamis (18/12/2025) pukul 11.45–12.25 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr. Fahmi, S.H., M.H., Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Czi Bayu Nugroho, Wakil Ketua PN Kepanjen Benny Arisandy, S.H., M.H., Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo, serta Kepala SMKN 1 Kepanjen Lasmono, S.Pd., M.M.

Dalam laporan Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Bukti, disampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum periode Oktober–Desember 2025 yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Ganja seberat ± 4,35 gram dan 20 ranting ganja kering

Sabu-sabu seberat ± 667,22 gram

Obat terlarang jenis Pil LL sebanyak ± 24.032 butir

Barang bukti lain berupa pakaian, timbangan, alat hisap, dan perlengkapan terkait dari 64 perkara pidana.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, antara lain sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender dan larutan pemutih, ganja serta pil LL dibakar, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Malang Dr. Fahmi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan barang terlarang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan SMKN 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset barang bukti serta pelaksanaan praktik kerja lapangan bagi siswa.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara sekaligus memberikan manfaat edukatif bagi peserta didik agar memiliki keterampilan, kreativitas, dan kemandirian.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali, serta ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

( BLack / Hum )

Related Articles