Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif Tahap 1 Tahun 2026, DPRD Kota Madiun Libatkan Stakeholder dan Masyarakat

Pemerintahan | 23-Feb-2026 11:11 WIB | Dilihat : 107 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif Tahap 1 Tahun 2026, DPRD Kota Madiun Libatkan Stakeholder dan Masyarakat Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif Tahap 1 Tahun 2026, DPRD Kota Madiun Libatkan Stakeholder dan Masyarakat

Kota Madiun || Giripos.com - DPRD Kota Madiun menggelar kegiatan uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Madiun, Jalan H. Agus Salim No. 50, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (23/2/2026). 

Uji publik tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), perwakilan masyarakat, serta tenaga ahli guna memberikan masukan, saran, dan analisis terhadap substansi tiga raperda yang tengah dibahas. 

Ketiga raperda tersebut direncanakan menjadi agenda legislasi DPRD Kota Madiun Tahun 2026.
Adapun tiga raperda inisiatif tersebut meliputi:

Raperda tentang Pelindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Raperda tentang Bantuan Keuangan Daerah kepada Partai Politik

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya, dalam keterangannya menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahapan penting sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Hari ini kita melaksanakan uji publik dengan menghadirkan stakeholder, masyarakat, serta tenaga ahli untuk menganalisis dan memberikan saran serta masukan terhadap raperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah. Ada tiga raperda yang kita bahas, dan semuanya menjadi fokus karena merupakan agenda DPRD tahun 2026,” ujar H. Armaya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, ketiga raperda tersebut memiliki urgensi masing-masing dan akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kota Madiun.

Menurutnya, Raperda tentang Pelindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi pendidik serta tenaga kependidikan. 

Sementara itu, Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan transparansi pengelolaan bantuan keuangan daerah.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat diarahkan untuk menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.

Armaya juga menambahkan bahwa tidak ada raperda yang diprioritaskan secara khusus, karena seluruhnya merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat regulasi daerah.

“Semua raperda ini menjadi fokus kita. Karena nantinya akan menjadi payung hukum dalam setiap pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kota Madiun. Harapan kami, setelah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan, raperda ini dapat ditetapkan menjadi perda yang benar-benar menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota,” tandasnya.

Melalui uji publik ini, DPRD Kota Madiun berharap seluruh masukan dari berbagai pihak dapat memperkaya substansi raperda sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar aspiratif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Madiun. Nisa

Tags :

#Daerah

Related Articles