Ultimum Remedium dan Paradoks Penegakan Hukum Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi

Hukum | 28-Jan-2026 07:38 WIB | Dilihat : 180 Kali

Wartawan : Ruslan AG
Editor : Ruslan AG
Ultimum Remedium dan Paradoks Penegakan Hukum Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Ultimum Remedium dan Paradoks Penegakan Hukum Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi / Ruslan AG (28-Jan-2026)

BANYUWANGI || GIRIPOS.com — Penertiban tambang galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi kini tak lagi sekadar isu lingkungan atau tata kelola pertambangan. Ia telah menjelma menjadi panggung kompleks penegakan hukum, di mana aparat kepolisian berdiri di garis depan, sekaligus menjadi sasaran kritik publik, sementara akar persoalan kebijakan justru luput dari sorotan utama.

Dalam narasi yang berkembang, problem tambang ilegal kerap disederhanakan menjadi urusan penindakan pidana. Padahal, di baliknya terdapat kegagalan sistemik yang mencakup lambannya perizinan, belum tuntasnya penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), ketidakjelasan tata ruang, serta minimnya pengawasan dan pembinaan teknis. Ironisnya, celah kebijakan tersebut justru ditutup dengan pendekatan represif, seolah-olah seluruh persoalan bermuara pada satu institusi: kepolisian.

Di titik inilah asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir mengalami distorsi. Penegakan hukum pidana dipaksa menjadi instrumen utama untuk menambal kegagalan tata kelola di hulu, bukan sebagai jalan terakhir ketika seluruh mekanisme administratif dan pembinaan telah berjalan optimal.

Kebutuhan Material vs Kekosongan Kebijakan

Banyuwangi merupakan daerah dengan laju pembangunan yang tinggi. Proyek jalan desa, perumahan rakyat, hingga fasilitas publik membutuhkan pasokan pasir dan batu dalam jumlah besar dan berkelanjutan. Namun hingga kini, publik nyaris tak pernah disuguhi peta kebutuhan material yang riil dan terukur: berapa kebutuhan pasir dan batu per tahun, dari mana sumbernya, dan bagaimana skema pemenuhannya secara legal.

Di sisi lain, proses perizinan tambang yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi berjalan lamban. Penetapan dan pengelolaan WPR belum sepenuhnya tuntas, sementara kebutuhan pembangunan tak pernah berhenti. Ketimpangan inilah yang melahirkan ruang abu-abu: tambang rakyat tumbuh dalam status ilegal, tetapi secara faktual menopang denyut ekonomi lokal dan rantai pasok pembangunan daerah.

Minim Pengawasan, Maksimal Penindakan

Masalah kian kompleks ketika fungsi pengawasan teknis nyaris tak terdengar. Pertanyaan mendasar yang jarang dijawab adalah: berapa jumlah inspektur tambang yang aktif mengawasi ribuan hektare aktivitas pertambangan di Banyuwangi? Berapa tenaga ahli yang disiapkan negara untuk melakukan pembinaan, bukan sekadar penindakan, terhadap penambang rakyat?

Analis kebijakan Polri sekaligus jurnalis, Irawan, yang bermukim di Banyuwangi sejak 2003, menilai persoalan tambang galian C ilegal tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran pidana.

“Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan solusi utama atas kegagalan regulasi, perizinan, tata ruang, dan pengawasan teknis. Ketika kebijakan di hulu tidak berjalan, beban persoalan kerap dialihkan ke aparat penegak hukum di hilir,” ujar Irawan, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, publik perlu diajak membaca isu tambang ilegal secara lebih utuh dan proporsional, terutama dalam konteks perkara yang sedang berjalan, seperti kasus H. Isro’ dan Windy di Kecamatan Songgon.

“Memberikan konteks kebijakan dan sosial yang komprehensif penting dilakukan, tanpa mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Dampak Sosial–Ekonomi yang Terabaikan

Penertiban yang dilakukan tanpa skema transisi dan pembenahan di hulu berisiko menimbulkan dampak sosial ekonomi serius. Penutupan tambang rakyat secara mendadak bukan hanya menghentikan aktivitas penambangan, tetapi juga memutus mata pencaharian ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lebih jauh, tersendatnya pasokan material berpotensi melambungkan harga pasir dan batu. Proyek jalan desa, perumahan rakyat, hingga pembangunan fasilitas publik terancam stagnan. Ironisnya, dalam situasi seperti ini, tekanan publik kembali diarahkan kepada aparat penegak hukum, seolah-olah polisi harus bertanggung jawab atas terhentinya pembangunan.

Padahal, persoalan utama terletak pada absennya mekanisme kebijakan yang adil dan realistis. Negara hadir melalui larangan dan penindakan, tetapi absen dalam menyediakan solusi.

Mengembalikan Makna Ultimum Remedium

Refleksi kritis perlu diarahkan pada satu pertanyaan mendasar: sampai kapan penegakan hukum pidana akan dijadikan tameng atas kegagalan tata kelola pertambangan? Ketika izin tak kunjung terbit, zonasi belum rampung, dan pengawasan teknis nyaris tak terlihat, negara seolah memilih jalan pintas dengan menyerahkan seluruh beban pada kepolisian.

Asas ultimum remedium seharusnya dikembalikan pada makna aslinya. Polisi berada di hilir untuk menindak pidana murni dan menjaga ketertiban, sementara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan legislatif wajib membereskan persoalan di hulu, mulai dari perizinan, tata ruang, hingga pembinaan dan pengawasan teknis.

Tanpa keberanian politik untuk menata ulang tata kelola pertambangan secara cepat, transparan, dan terawasi, penertiban tambang ilegal hanya akan menjadi rutinitas tanpa akhir. Polisi akan terus berada di posisi serba salah: diam disalahkan, bergerak dipersalahkan. Sementara substansi persoalan tetap tak tersentuh, dan Banyuwangi terjebak dalam paradoks hukum, tegas dalam penindakan, rapuh dalam kebijakan. (rag/01-bwi)

Related Articles