Viral Dugaan Pemerasan di Vila Kota Batu, Polres Batu dan Propam Lakukan Penyelidikan.
Hukum | 29-Jan-2026 08:40 WIB | Dilihat : 199 Kali
Foto : Doc.Istimewa
BATU || GIRIPOS.com – Pemberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum yang disebut sebagai cepu Polsek Junrejo, Polres Batu, dalam kasus dugaan pemerasan dan intimidasi di sebuah vila di Kota Batu viral di media sosial dan sejumlah platform pemberitaan daring.
Menindaklanjuti informasi yang beredar tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menyatakan akan melakukan penyelidikan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.M., M.M.
“Mas, maaf baru respon karena kemarin penuh kegiatan. Apa benar itu, Mas? Saya minta data korbannya, nanti akan saya lakukan penyelidikan,” ujar Iptu Joko melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/1/2026).
Seiring viralnya pemberitaan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Batu juga bergerak dengan mendatangi AML, yang disebut-sebut sebagai pihak korban, di tempat kosnya sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (28/1/2026). Kedatangan Propam bertujuan untuk melakukan klarifikasi awal terkait dugaan pemerasan yang diduga terjadi di Villa Desir 3, Jalan Raya TVRI 18, Kota Batu, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 24 Oktober 2025 atau sekitar beberapa bulan lalu. Dalam keterangannya, EVN, yang disebut sebagai pihak terduga cepu, mengakui bahwa dirinya mendatangi Villa Desir 3 bersama dua anggota Polsek Junrejo.
Namun demikian, EVN membantah adanya tudingan penodongan senjata api sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Saya bersama dua anggota dari Polsek Junrejo,” ujar EVN saat dikonfirmasi, seraya menepis kabar adanya penggunaan senjata api.
Terkait dugaan permintaan uang, disebutkan bahwa nominal yang awalnya diminta sebesar Rp5 juta, kemudian mengalami penurunan menjadi Rp3 juta, Rp2 juta, hingga akhirnya disepakati Rp1,7 juta. Bahkan, menurut keterangan yang diterima, saat AML menyampaikan tidak memiliki uang untuk makan keesokan harinya, disebutkan terdapat transfer dana sebesar Rp150 ribu ke rekening AML.
Merasa mengalami tekanan dan dugaan pemerasan, istri pemilik vila kemudian mendatangi Polsek Junrejo untuk menyampaikan laporan secara lisan. Dari rangkaian peristiwa tersebut, disebutkan bahwa uang sebesar Rp1 juta telah dikembalikan, sementara masih terdapat sisa uang yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak terduga.
Sementara itu, Propam Polres Batu memastikan akan menindaklanjuti secara serius dugaan pemerasan dan intimidasi tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan masih terus dilakukan guna memastikan duduk perkara secara objektif.
Dalam keterangannya, AML berharap tidak ada lagi bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap dirinya maupun rekan-rekannya.
“Kasihan teman-teman,” ucap AML singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Semua pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pemberitaan ini disajikan berdasarkan data, keterangan narasumber, serta hasil konfirmasi yang diperoleh hingga berita ini diturunkan, dan disusun dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( BLack )
