Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Berikan Informasi Terkait Desa Jeru, Sikap Plt Inspektorat Kabupaten Malang Disorot.
Peristiwa | 16-Dec-2025 05:10 WIB | Dilihat : 225 Kali
Foto : Wartawan Menaratoday alias Bonong Saat dikonfirmasi (Black Giripos.com)
MALANG || GIRIPOS.com — Kebebasan pers kembali diuji. Seorang wartawan media online Menaratoday.com, Ahmat yang akrab disapa Bonong, mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya ketika memberikan informasi dugaan minimnya transparansi penggunaan Dana Desa (DD) Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, tahun anggaran 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari pukul 07.10 WIB bulan Desember 2025, melalui sambungan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Bonong mengaku menerima respons bernada tinggi dan sikap tidak kooperatif dari Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Malang, Agus Widodo, S.IP., M.Si.
Bonong menjelaskan, awalnya ia hanya meminta komentar dan tanggapan resmi terkait fungsi pengawasan Inspektorat atas temuan minimnya keterbukaan informasi publik dalam proyek drainase Desa Jeru. Namun alih-alih mendapat penjelasan institusional, respons yang diterima justru dinilai tidak mencerminkan etika pejabat publik.
“Pekerjaan saya banyak, tidak melayani sampean saja. Saya tidak perlu laporan ke sampean kecuali sampean itu Bupati,” ujar Bonong menirukan pernyataan yang ia dengar saat percakapan telepon WhatsApp.
Tak hanya itu, menurut Bonong, dalam percakapan pesan singkat, Plt Inspektur juga sempat merespons dengan stiker atau emoji, tanpa memberikan keterangan resmi yang substansial. Sikap tersebut dinilai mengabaikan prinsip pelayanan publik, terlebih Inspektorat merupakan lembaga pengawas internal pemerintah.
Agus Widodo juga disebut menyampaikan akan “menurunkan staf” untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, namun tanpa menjelaskan mekanisme, waktu, maupun hasil pemeriksaan yang dapat diakses publik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi publik, fungsi pengawasan Inspektorat, serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Sejumlah pihak menilai, sikap defensif dan tertutup aparatur justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik terhadap pelaksanaan proyek di Desa Jeru.
Insiden ini menambah daftar tantangan yang dihadapi jurnalis di lapangan, terutama saat mengangkat isu sensitif yang berkaitan dengan anggaran publik. Oleh karena itu, publik mendesak Bupati Malang untuk mengevaluasi sikap jajaran di bawahnya agar tidak bersikap arogan dan anti-kritik.
“Kami wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan kebenaran informasi. Jika intimidasi seperti ini dibiarkan, yang terancam bukan hanya jurnalis, tapi juga demokrasi,” tegas Bonong.
Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan bertanggung jawab.
( BLack )
