YW, Terpidana Kasus Korupsi Sumur Bor di Blitar Kembalikan Ratusan Juta ke Kas Negara

Hukum | 17-Sep-2025 03:11 WIB | Dilihat : 65 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
YW, Terpidana Kasus Korupsi Sumur Bor di Blitar Kembalikan Ratusan Juta ke Kas Negara (Foto.Ist)

BLITAR || Giripos.com - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sumur bor dua titik di Kecamatan Kademangan dan di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, berinisial YW, telah mengembalikan uang senilai Rp396.999.380,00 ke kas negara. 

Pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari kewajiban YW, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy menyampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 04 September 2025.

"Yang mana dalam putusan tersebut memerintahkan kepada terpidana YW agar membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp396.999.380,00," ujarnya. Rabu (17/9/2025).

Uang tersebut menurut Gede Willy telah dikompensasikan dari uang yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebesar Rp450.000.000,00, pada tanggal 16 Desember 2024 yang lalu.

"Untuk selanjutnya uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp396.999.380,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus  delapan puluh rupiah) tersebut langsung disetor ke Kas Negara," tandasnya.

Related Articles