Diduga Gelapkan Dokumen Tanah Warisan, Warga Surabaya Laporkan Tokoh Pondok ke Polres Gresik

Daerah | 14-Nov-2025 03:48 WIB | Dilihat : 196 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Diduga Gelapkan Dokumen Tanah Warisan, Warga Surabaya Laporkan Tokoh Pondok ke Polres Gresik Diduga Gelapkan Dokumen Tanah Warisan, Warga Surabaya Laporkan Tokoh Pondok ke Polres Gresik / Redaksi (14-Nov-2025)

GRESIK || giripos.com – Dugaan penggelapan dokumen kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Suyatno, warga Surabaya, melalui kuasa hukumnya Abdullah SH., MH resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Resor Gresik. Laporan polisi teregister dengan nomor 021/LP/EV.SYT/X/2025 , tertanggal Kamis (13/11/2025).

Abdullah menjelaskan bahwa kliennya merupakan salah satu ahli waris almarhum Tuan Lantar , pemilik sah tanah berdasarkan Hak Eigendom Beild Nummer 217 dari Verponding Persil 527, Meetbrief (SU) 219/1892 , dengan luas mencapai sekitar 6.879.758 meter persegi . Tanah tersebut terletak di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Menurut kuasa hukum, sebelum terjadi masalah, Suyatno menguasai dokumen kepemilikan tanah tersebut. Namun, pada suatu waktu dokumen itu ia titipkan kepada pimpinan Pondok Sumur di Sidoarjo untuk keperluan tertentu. Setelah pimpinan pondok itu meninggal sekitar tahun 2020, Suyatno mendapatkan informasi bahwa dokumen tersebut kini berada dalam penguasaan Habib Saleh alias Saleh Barakbah , yang kemudian menjadi pemberitaan dalam kasus ini.

“Upaya kekeluargaan sudah kami tempuh. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dokumen itu. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” tegas Abdullah.

Suyatno menuturkan bahwa hingga kini ia telah berulang kali meminta dokumen tersebut dikembalikan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Ia bahkan menyebut beberapa kali mengelak dan memberikan alasan yang tidak konsisten. Kondisi ini membuatnya menduga adanya itikad tidak baik untuk menguasai surat tanah tersebut demi kepentingan pribadi atau pihak lain.

Berdasarkan dugaan penggelapan tersebut, pelaku berpotensi dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 372 , Pasal 374 , serta Pasal 385 KUHP yang berkaitan dengan kejahatan atas tanah atau stellionnaat . Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga menekankan pentingnya kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.

Status laporan yang dikenal sebagai tokoh masyarakat disebut tidak memberikan kekebalan hukum. Penyalahgunaan kepercayaan masyarakat justru dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Suyatno menyatakan mengalami kerugian material dan immaterial akibat tidak dikembalikannya dokumen penting tersebut. Ia berharap proses hukum di Polres Gresik dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian atas hak waris keluarganya. *dikutip dari media rajawalisiber.com

Tags :

#Daerah

Related Articles