Diduga Lamban Layani Warga, Sikap Sekdes Kandangan Tuai Sorotan Ahli Waris
Daerah | 05-Jun-2026 04:40 WIB | Dilihat : 139 Kali
Diduga Lamban Layani Warga, Sikap Sekdes Kandangan Tuai Sorotan Ahli Waris / Ruslan AG (05-Jun-2026)
BANYUWANGI, GIRIPOS.com – Pelayanan administrasi di Pemerintah Desa (Pemdes) Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan setelah seorang ahli waris mengeluhkan lambannya proses penerbitan surat keterangan yang dibutuhkan untuk pengurusan administrasi objek pajak.
Keluhan tersebut disampaikan oleh ahli waris berinisial LTH. Ia mengaku telah mengajukan permohonan surat keterangan sejak pertengahan Mei 2026, namun hingga awal Juni 2026 dokumen yang dibutuhkan belum juga diterbitkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kandangan, Pujiman.
Menurut LTH, pada 18 Mei 2026 dirinya memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus surat keterangan di Kantor Desa Kandangan. Namun saat itu, berkas yang diajukan dikembalikan karena terdapat kekeliruan dan diminta untuk diperbaiki terlebih dahulu.
Setelah seluruh perbaikan dilakukan sesuai arahan, komunikasi dengan pihak desa terus berlangsung melalui pesan WhatsApp. Meski demikian, hingga beberapa hari kemudian surat yang dibutuhkan belum juga selesai diproses.
"Saya sudah berusaha memenuhi semua persyaratan yang diminta. Kalau memang ada kekurangan, saya siap melengkapi. Tetapi yang saya harapkan adalah kepastian pelayanan dan kejelasan informasi, karena surat tersebut sangat saya butuhkan untuk mengurus administrasi objek pajak," ujar LTH kepada Giripos.com, Jumat (5/6/2026).
Persoalan tersebut semakin menyulitkan setelah pada 28 Mei 2026 pihak ahli waris menerima catatan dari petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Banyuwangi, terkait kelengkapan dokumen pengajuan pendaftaran objek pajak baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Saat kembali menghubungi Sekdes Kandangan melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan surat yang diajukan, Pujiman hanya memberikan jawaban singkat.
"Hari ini saya masih libur," tulis Sekdes dalam pesan yang diterima ahli waris.
LTH mengaku tetap berupaya bersabar dan menunggu proses penyelesaian surat tersebut. Namun hingga beberapa hari berlalu, dokumen yang dimohonkan belum juga diterbitkan.
"Saya hanya ingin mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya sebagai warga. Sudah hampir tiga minggu saya menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan surat itu selesai. Kondisi ini tentu membuat proses administrasi saya menjadi terhambat," ungkapnya.
Pada Kamis (4/6/2026) pagi, pihak ahli waris melalui penerima kuasanya kembali menghubungi Sekdes Kandangan melalui pesan WhatsApp. Namun pesan tersebut tidak mendapat tanggapan. Setelah dilakukan panggilan telepon, Sekdes mengakui bahwa surat yang dimohonkan memang belum dibuatkan.
Merasa tidak mendapatkan kepastian pelayanan, LTH kemudian menyampaikan keluhannya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pesanggaran, Didik Eko Wahyudi, melalui pesan WhatsApp. Dalam laporannya, ia mempertanyakan alasan surat yang diajukan sejak beberapa waktu lalu tak kunjung diterbitkan oleh pihak desa.
Menanggapi aduan tersebut, Camat Pesanggaran memberikan respons cepat dengan meneruskan laporan warga kepada Kepala Desa Kandangan, Riyono, S.H., agar segera ditindaklanjuti.
"Sudah saya teruskan ke Pak Kades Kandangan," jawab Didik Eko Wahyudi melalui pesan WhatsApp.
LTH berharap persoalan yang dialaminya dapat segera mendapatkan penyelesaian, sehingga hak-hak administrasinya sebagai warga tidak terhambat.
"Saya tidak mencari masalah dengan siapa pun. Saya hanya berharap pelayanan kepada masyarakat bisa lebih responsif dan profesional, sehingga warga yang membutuhkan dokumen administrasi tidak harus menunggu terlalu lama tanpa kepastian," katanya.
Peristiwa ini menjadi perhatian, karena pelayanan administrasi merupakan salah satu fungsi utama pemerintah desa yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Warga berharap Pemdes Kandangan dapat meningkatkan profesionalisme, responsivitas, dan kepastian pelayanan agar masyarakat tidak dirugikan akibat keterlambatan proses administrasi yang menjadi hak mereka.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Kandangan, khususnya Sekretaris Desa Kandangan, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diterbitkannya surat keterangan yang dimohonkan oleh ahli waris tersebut. (r46/gp-bwi)
