Laporan Pemalsuan Data Sekdes Ngunter Enam Tahun Mandek, Hukum Dipertaruhkan.

Hukum | 24-Dec-2025 08:50 WIB | Dilihat : 155 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Laporan Pemalsuan Data Sekdes Ngunter Enam Tahun Mandek, Hukum Dipertaruhkan. Foto : Polres Lumajang dan Kantor Desa Ngunter (Black Giripos.com)

LUMAJANG || GIRIPOS.com — Enam tahun berlalu, laporan dugaan pemalsuan data administrasi desa yang menyeret nama MWT, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Ngunter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tak kunjung disentuh kepastian hukum. Padahal, laporan tersebut telah teregister resmi di Polda Jawa Timur sejak 29 Oktober 2018 dengan Nomor: TBL/1411/X/2018/UM/JATIM, lalu dilimpahkan ke Polres Lumajang.

Namun hingga kini, perkara tersebut terkesan dibiarkan membusuk di meja penyidik.

Pelapor, Atim Permana, warga Dusun Sukoanyar, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan rekayasa dokumen kependudukan dan administrasi desa yang dijadikan dasar penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan pasca meninggalnya kakaknya, Solikin.

Fakta krusialnya, Nanik, pihak yang namanya tercantum dalam AJB, diketahui hanya berstatus istri siri, tidak memiliki anak, bukan ahli waris sah, dan objek tanah tersebut bukan harta bersama. Namun AJB tetap terbit, memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan syarat administratif secara sistematis.

Dokumen yang diduga direkayasa meliputi Surat Keterangan Ahli Waris dan Kartu Keluarga (KK). Kuasa hukum pelapor bahkan mengklaim telah mengantongi rekaman video pengakuan, yang mengarah pada dugaan pembuatan KK secara tidak sah serta pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan ahli waris.

Ironisnya, saat kuasa hukum bersama awak media meminta klarifikasi ke Kantor Desa Ngunter, MWT justru menyatakan perkara tersebut “sudah selesai” dan menampik adanya pemalsuan.

“Sudah selesai, Mas. Saya sudah dimintai keterangan di Polres dan katanya sudah sesuai SOP,” ujar MWT, Senin (22/12/2025).

Pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Meski berkas telah dilimpahkan dari Polda Jatim, hingga hampir enam tahun berlalu, tidak ada kejelasan terbuka terkait status penyidikan di Polres Lumajang.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Lumajang justru meminta pelapor datang kembali dengan membawa dokumen lain yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.

“Monggo hari Senin ke kantor bersama pelapor sambil membawa akta pembagian hak bersama,” tulis penyidik melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/12/2025).

Langkah tersebut menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Edik Winarko, S.H. dan Beni Siswanto, S.H.

“Ini jelas menyimpang. Yang kami laporkan adalah dugaan pemalsuan data administrasi, bukan soal akta pembagian. Akta pembagian itu urusan kelurahan dan PPAT kecamatan, dan munculnya AJB itu karena ada dugaan pemalsuan sebelumnya,” tegas Edik dan memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan melayangkan surat ke Kapolres, Propam, Kapolda, Inspektorat hingga Gubernur. Bukti sudah lengkap, termasuk pengakuan dalam video. Dugaan ini jelas mengarah ke Pasal 263 KUHP,” tambahnya.

Mandeknya penanganan perkara ini menampar wajah penegakan hukum di Lumajang. Publik pun mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat. Jika dibiarkan tanpa kepastian, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk sekaligus alarm keras runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

(Black)

Related Articles