Banyak Kejanggalan Terkait Retribusi, Proyek Ducting PT FTN di Kota Madiun Jadi Sorotan Anggota Dewan
Daerah | 22-Jun-2024 02:11 WIB | Dilihat : 260 Kali
Kota Madiun || Bratapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun tengah mengawasi proyek PT Fiber Teknologi Nusantara (FTN) yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dalam progres pembangunannya. Berikut beberapa poin yang menarik perhatian.
Meskipun proyek ini memiliki nilai investasi yang fantastis, belum ada kesepakatan resmi (MoU) antara PT FTN dan pemerintah kota. Namun, pengerjaan sudah berlangsung hingga 6 kilometer tanpa kejelasan lebih lanjut.
Anggota Komisi III, Sudjarwo, mempertanyakan biaya retribusi atau sewa yang telah diberikan PT FTN sebesar 561 juta rupiah.
"Pertanyaannya adalah, dari mana asal nominal tersebut? Apakah berdasarkan hitungan flat atau kombinasi," ungkapnya, Jum'at (21/6/2024).
Sudjarwo juga menyoroti perbedaan hitungan berdasarkan acuan 10 sentimeter atau 30 sentimeter. Jika dihitung dengan biaya sewa saat ini (2.500 rupiah) dikali kedua acuan tersebut dengan jarak 33 kilometer, nilainya tidak sesuai dan terdapat selisih.
Lebih lanjut ia juga menambahkan, terkait pengembalian biaya sebesar 281 juta rupiah, pihak PU Kota Madiun mengacu pada permen PUPR. Namun, nomor permen tersebut belum dijelaskan.
Selain itu, pengembalian atau jaminan sebesar 281 juta rupiah diambil dari 5 persen nilai kontrak.
"Ini menimbulkan keanehan karena belum ada kesepakatan MoU, namun sudah ada angka 5 persen," tutupnya.
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
