Berkas P21, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Umbuldamar Diterima Kejari Kabupaten Blitar
Hukum | 11-Aug-2025 07:00 WIB | Dilihat : 83 Kali
Foto Berkas P21, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Umbuldamar Diterima Kejari Kabupaten Blitar. (giripos)
BLITAR || Giripos.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana kasus korupsi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Umbuldamar, dari Penyidik Kepolisian Resort Blitar, Senin (11/8/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap (P-21). Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, dua orang tersangka tersebut yakni MKJ selaku kepala desa dan MGN selaku bendahara desa Umbuldamar.
Kajari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, melalui Kepala Seksi Intelejen, Diyan Kurniawan, mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian berdasarkan surat penahanan Nomor : Print-201/M.5.48/Ft.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar. Di mana penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik," ungkapnya.
Dalam keterangannya, kasus ini bermula dari tersangka MKJ bersama tersangka MGN melakukan laporan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa.
"Awalnya kedua tersangka ketika membuat laporan pertanggungjawaban terkait pengadaan jasa dengan cara menyesuaikan dengan RAB yang tercantum di APBDes. Tetapi pada kenyataanya, RAPBDes dan APBDes Tahun anggaran 2021 yang telah direalisasikan belum dibayar kepada pihak penyedia barang dan jasa," terang Diyan.
Selain itu, dari keseluruhan anggaran dana yang telah dicairkan tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes Umbuldamar.
"Bahkan juga ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan, terdapat juga beberapa kegiatan yang telah dikerjakan tapi tidak sesuai dengan RKPDes yang sudah disahkan," lanjutnya.
Sehingga, akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut, dijelaskan oleh Diyan bahwa negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Dalam kasus ini, uang negara diugikan sebesar Rp235.731.889,07 (dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah koma tujuh sen)," pungkasnya.
Terhadap kedua tersangka telah disangka melangar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahi dengan udang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Amr)
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
