Dinilai Kurang Penuhi Unsur, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Ilegal logging Berharap Kliennya Dibebaskan Dari Tuntutan
Hukum | 24-Sep-2024 12:13 WIB | Dilihat : 830 Kali
Kuasa hukum terdakwa NH, Henny Karaenda, SH. (Giripos)
BLITAR || Giripos.com - Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang atas kasus dugaan ilegal logging yang melibatkan terdakwa berinisial (NH) warga Doko, Kabupaten Blitar. Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Puluhan warga Doko ikut hadir untuk menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap terdakwa (NH), dengan membawa poster-poster yang menyuarakan aspirasi mereka.
Kepada awak media, Kuasa Hukum terdakwa, Henny Karaenda SH menyampaikan bahwa sidang lanjutan pembacaan pledoi ini terkait pasal yang didakwakan terhadap kliennya dengan undang-undang tentang Kehutanan. Yang menurutnya semua unsur tidak terpenuhi.
"Karena terdakwa menebang pohon yang sudah mati itu atas adanya keluhan dan keresahan masyarakat yang mana pohon tersebut sudah rapuh dan siap tumbang kapan saja sehingga membahayakan warga setempat", ujarnya. Senin (23/9)
Selain itu, kata Henny bahwa pohon mati yang ditebang itupun bukan tumbuhan yang masih hidup yang mana ditengarai sudah mati sejak tahun 2018.
Menurutnya dalam undang-undang kehutanan ada penjelasan yang mana ada pengecualian kepada masyarakat yang sudah secara turun temurun hidup disana.
"Jadi masyarakat itu diperbolehkan untuk menebang kalau tidak untuk kepentingan pribadi dan tidak diperjual belikan serta tidak merusak hutan", ungkapnya.
Selama ini terdakwa sendiri, kata Henny, dekat dengan masyarakat dan selalu membantu dalam hal pelestarian lingkungan sekitar hutan. Hal itu dibuktikan setiap persidangan terdakwa warga selalu antusias datang untuk memberikan sekedar dukungan.
"Sebenarnya adanya pohon mati yang membahayakan itu masyarakat sudah melaporkan pengaduan kepada pihak perhutani", imbuhnya.
Lanjut Henny, menurut keterangan terdakwa, kayu yang sudah dijadikan potongan-potongan kecil tersebut akan dibiarkan sampai hancur sendiri sehingga menghasilkan karbon.
"Yang nantinya bisa untuk kebugaran tanah juga, jadi tidak diambil dan dimanfaatkan oleh siapapun", jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa menilai dari pasal yang didakwakan seharusnya di tingkat penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan karena memang tidak terbukti.
"Kita berharap majelis hakim berfikiran terbuka, adil dan memahami alasan dan niat dari pada terdakwa ini. Karena terdakwa melakukan ini demi masyarakat. Dan masyarakat pun justru berterima kasih kepada terdakwa", pungkas Henny Karaenda.
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
