DPRD Kota Madiun Godok Raperda Perlindungan Masyarakat dari Rentenir, Pemkot Siapkan Solusi Alternatif

Pemerintahan | 10-Sep-2025 07:24 WIB | Dilihat : 66 Kali

Wartawan : wido
Editor : wido
DPRD Kota Madiun Godok Raperda Perlindungan Masyarakat dari Rentenir, Pemkot Siapkan Solusi Alternatif Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun bersama Walikota Madiun berfoto bersama seusai penandatanganan berita acara.

Kota Madiun || Giripos.com - DPRD Kota Madiun bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menaruh perhatian besar terhadap maraknya praktik pinjaman berbunga tinggi yang merugikan masyarakat. Upaya perlindungan tersebut kini masuk dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dengan salah satu fokusnya pembahasan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Rentenir.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kota Madiun mengusulkan empat Raperda Inisiatif, salah satunya Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Rentenir. 

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menegaskan lahirnya raperda ini tidak terlepas dari banyaknya aduan masyarakat terkait praktik pinjaman ilegal yang mencekik warga.

“Harapannya, dengan perda ini, rentenir tidak lagi seenaknya menjerat masyarakat dengan janji manis. Misalnya, hutang seribu dipotong dua ribu sebelum bunganya. Itu banyak terjadi di lapangan,” terang Armaya, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, Pemkot Madiun sejatinya sudah menyiapkan langkah alternatif berupa program koperasi merah putih. Program tersebut diharapkan menjadi pilihan pinjaman yang lebih sehat, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.

“Ini langkah konkret untuk menekan maraknya praktik rentenir di Kota Madiun,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan klausul larangan praktik rentenir dalam raperda, Armaya menyebut masih dalam tahap kajian. “Tidak bisa serta-merta diputuskan. Semua perlu dikaji dulu. Tapi arahnya memang menuju pembatasan, bahkan bisa jadi penghapusan praktik rentenir,” jelasnya.

Lebih jauh, Ia juga menambahkan bahwa regulasi tersebut sangat penting khususnya bagi kalangan masyarakat kecil yang paling rentan terjerat utang berbunga tinggi. 

“Kalangan bawah yang paling sering jadi korban. Karena itu, perda ini harus hadir sebagai solusi,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menekankan pentingnya memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan zaman. 

“Kalau ada aturan yang sudah tertinggal, wajib kita perbaiki. Harus mengikuti aturan terbaru,” ujarnya.

Maidi juga menegaskan percepatan pembahasan raperda penting agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. “Sekarang sudah dipermudah. Ada bunga enam, tujuh, sampai delapan persen. Kalau pengusaha baik tentu pilih yang paling ringan supaya sama-sama untung,” tandasnya. 

Dengan adanya rangkaian regulasi tersebut, baik DPRD maupun Pemkot Madiun berharap masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih kuat, khususnya dari praktik ekonomi ilegal yang merugikan, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga. (Nisa)

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles