Dugaan Pembalakan Liar Di KPH Parengan, Dengan Dalih Tebang D Kian Ramai Jadi Perbincangan Di masyarakat

Daerah | 27-May-2024 01:01 WIB | Dilihat : 47 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Dugaan Pembalakan Liar Di KPH Parengan, Dengan Dalih Tebang D Kian Ramai Jadi Perbincangan Di masyarakat
TUBAN || Bratapos.com - Ramainya pemberitaan sebelumnya di beberapa media baik cetak maupun online terkait pembalakan liar di KPH Parengan menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, minggu (26/05/2024). Maraknya dugaan penebangan liar yang terjadi di wilayah KPH Parengan di akibatkan dari longgarnya pengawasan dari pihak perhutani sehingga dengan mudah mafia pembalakan liar bisa leluasa tanpa terendus oleh aparat penegak hukum. Dari data yang di himpun dari beberapa narasumber di lapangan kemudian awak media Bratapos.com adakan investigasi di lapangan dan benar adanya, banyak pohon jati yang di tebang tak beraturan. Kemudian awak media adakan wawancara kepada warga yang tinggal tak jauh dari lokasi hutan sebut saja DJ kepada awak media mengatakan. "Memang benar kemarin ada isu bahwa banyaknya kayu jati milik Perhutani yang hilang di duga di curi oleh warga," ungkapnya. Menurut info yang saya terima kalau tidak salah ada sekitar 30 pohon jati yang raib.dan dalam mengangkut kayu kayu curian tersebut menggunakan mobil Pickup L 300. yang saya heran kog bisa mencuri kayu bisa leluasa kalau tidak ada campur tangan dari petugas perhutani setempat. Dan kemarin sempat mediasi di balai Desa Kumpul Rejo Ke amatan Parengan Kabupaten Tuban.untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi sendiri ke Kepala Desa kumpul Rejo atau ke pihak perhutani mas pungkas DJ kepada awak media bratapos. Di tempat terpisah kemudian awak media menghubungi Hengki selaku Waka di KPH Parengan melalui sambungan chat via WhatsApp kepada awak media Hengki mengatakan",trimakasih atas infonya kalau penebangan itu ada surat perintah tenang D pak itu resmi coba konfirmasi ke Pak Asper. Saat di singgung terkait adanya mediasi di Balai Desa Kumpul Rejo Hengki menjawab saya hanya koordinasi dengan Bu Kades pak.pungkas Hengki kepada awak media Bratapos.com. Terpisah kemudian awak media adakan wawancara kepada Pegawai Perhutani yang tidak mau di sebutkan namanya, terkait peraturan penebangan kayu baik tebang B maupun tebang D melalui prosedur yang benar. Dalam wawancara tersebut mengatakan", bahwa penebangan kayu B itu untuk membuka lahan dan di lakukan penebangan pada kayu kayu yang kurang produktif dan hasil penebangan tersebut kemudian di masukan Ke TPK. Lanjut dan untuk prosedur tebang D, itu adalah khusus penebangan kayu yang terkena bencana alam seperti kayu yang roboh.dan kayunya juga harus masuk ke TPK," pungkasnya kepada awak media Bratapos.com (Bersambung.Red)   Pewarta Brendy Editor/Publisher : Yatno Widodo

Related Articles