Gagal Mediasi Konflik Sengketa Waris, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum.

Hukum | 23-May-2025 08:05 WIB | Dilihat : 34 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Gagal Mediasi Konflik Sengketa Waris, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum. (Foto ist)

MALANG || GIRIPOS.com - setelah viral pemberitaan konflik sengketa warisan aset rumah Desa Gedok Wetan Kecamatan Turen kabupaten Malang, Jawa timur. Jadi sorotan karena terkesan telh menyudutkan Budiono Kepala Desa Gedog Wetan, fakta baru kini muncul setelah Kades Gedok Wetan bersikap terbuka pada publik. Yang mana pihaknya membeberkan, jika perkara tersebut pernah difasilitasinya antara dua belah pihak dengan mediasi dikantor desa Gedok Wetan Kecamatan Turen kabupaten Malang Jawa timur. Kamis, (22/05/2025).

"Sebenarnya Bu Sri dan Pak Wadari itu, sudah kita undang dan mediasi ke kantor desa. Kesepakatan sudah terjalin, sayang wadari ingkar janji atau plin-plan akhirnya memicu permasalahan gejolak lagi,"Ujar Kades Gedok Wetan.

Pihaknya juga menjelaskan, sebagai kepala desa memberikan win win solution untuk warganya yang ada masalah, sebelumnya melangkah ke jalur hukum kades upayakan melakukan mediasi dulu. akan tetapi upaya kades tak di indahkan malah pihak wadari mengingkari janjinya, membuat Budiono kades mengarahkan agar perkara tersebut dibawa kejalur hukum saja.

"Penting sudah saya upayakan masalah itu selesai di Desa gak sampai kejalur hukum, tapi dari satu pihak tidak komitmen ingkar janji kesempatannya. Ya biar diselesaikan jalur hukum saja,"Tambah Kades Budi.

Sementara Anang Santosa, A.Par, M.Par kuasa hukum Sri Sukartini ahli waris tidak lain keponakan Wadari telah menyatakan. Jika ia merasa diombang ambingkan saat proses perkaranya, akhirnya ia melangkah dengan cara melaporkan Wadari ke Polres Malang dengan beberapa pasal.

"Ya gimana mas, kita baik-baik malah dibikin ruwet, mediasi sudah, sepakat juga sudah malah wadari gak mau tanda tangan ya terpaksa kita lapor ke Polres atas dasar tiga pasal: 1. Menguasai objek tanpa hak. 2. Melakukan pemaksaan ke Sri Sukartini agar menyerahkan aset rumahnya secara sukarela. 3. Memberi keterangan ataupun pernyataan palsu,"Jelasnya.

Bahkan pihaknya menjelaskan persyaratan untuk proses ke polres juga ke pengadilan, tidak sesulit seperti sebelumnya. Pasalnya dibantu dari pihak desa dengan pernyataan surat, bahwa adanya permasalahan pernah dimediasi dikantor desa kesempatan juga sudah, tapi pihak wadari mengingkarinya.

"Laporan sudah diterima, sudah konfimasi ke pak Kades dan pak Kades siap dipanggil sewaktu waktu. dibantu surat pernyataan juga dari desa jika sebelumnya sudah ada kesepakatan selesai, tapi diingkari pihak wadari,"Imbuh Anang.

Disisi lain memastikan kebenaran atas informasi dari kuasa hukum dan ahli waris mengadukan perkara tersebut ke Mapolres Malang. awak media konfirmasi kepada Iptu.Transtoto Kanit IV Sat Reskrim Polres Malang melalui Aiptu.Indra (penyidik) dan pihaknya membenarkan adanya aduan terkait perkara tersebut.

"Waalaikumsalam, iya benar mas ada,"Ujarnya singkat, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp handphone miliknya. Selasa, (20/05/2025) siang.

(Black/Shelor) 

Related Articles