Kantor Satpol PP Gresik Dijadikan Pesta Sabu Dan Ineks Acara Ulang Tahun Pacar Mami/Meme/Novi

Daerah | 13-Mar-2024 02:23 WIB | Dilihat : 46 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Kantor Satpol PP Gresik Dijadikan Pesta Sabu Dan Ineks Acara Ulang Tahun Pacar Mami/Meme/Novi

GRESIK || Bratapos.com. Kasus yang menyeret oknum ASN Satpol PP Gresik non aktif Saiful Mubarok, dalam kasus gelap Narkoba dan pil ekstasi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang kali ini, pemeriksaan terdakwa.

Pria 39 tahun itu terus dicecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim Syarudi dan hakim anggota Bagus Trenggono, Arie Andhika Adikresna. Pertanyaan pun dimulai perkenalannya dengan sosok Mami/Meme/Novi dan Andik serta Brian Dodik Prasetyo alias Tole.

"Awalnya saya kenal dengan Andik. Kemudian beberapa bulan, saya dikenalkan oleh Andik ke Tole. Lalu sekitar satu tahun yang lalu baru saya kenal dengan Mami, atau Sayyidatul Fakhriyah Kabid Linmas Satpol PP Gresik, setelah ada mutasi. Awalnya Mami dari Dinas Pariwisata Gresik," ungkapnya.

Yang pesan barang haram saya. Saya kenal Mami kurang lebih 1 tahun. Sebelum kenal Mami sudah menggunakan Ineks. Awalnya saya kenal dengan Andik, kemudian kenal dengan Brian atau Tole. Kalau saya make pasti di ruangannya Mami. Inisiatif Mami pesta sabu. Karena waktu itu ulang tahun pacar Mami. Saya kenal duluan dengan Tole katimbang Mami. Saya menyesal atas kelakuan ini.

Sebelumnya tidak ada aktivitas penyalahgunaan pil Ekstasi dan sabu di kantor Satpol PP. Namun ketika Mami pindah mutasi ke Satpol PP Gresik, baru dimulai penyalahgunaan pil Ekstasi dan sabu.

"Bahkan saya juga pernah menyiapkan barang haram itu saat acara ulang tahun pacar Mami. Bahkan melibatkan beberapa anggota Satpol PP Gresik yang juga mengikuti pesta sabu. Diantaranya, Siswahyudi, Gelard, Yoni, Anton, dan terdakwa Saiful Mubarok," bebernya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu 13 Maret 2024.

Hakim Arie Andhika Adi Kresna pun, bertanya kepada terdakwa. Apa dampaknya jika terdakwa tidak mengikuti perintah Mami. Terdakwa pun menjawab, nantinya dikucilkan dan tidak punya teman.

Terdakwa Mubarok pun menegaskan, bahwa dirinya tidak menjual sabu dan pil Ekstasi tersebut. Bahwa ia mengaku juga tidak pernah menawarkan kepada para anggota Satpol PP Gresik lainnya. "Tidak dijual, itu pesanan mami, dan semua untuk dikonsumsi sendiri,” tegasnya.

Kendati demikian, Hakim Arie Andhika Adi Kresna pun masih belum mendapatkan keterangan terdakwa yang jelas. Lantaran, pertanyaan tentang peran terdakwa dari kasus tersebut.

“Kalau terkait Mami tergantung polisi mau mengembangkan atau tidak. Mulai Polres, Polda, hingga Mabes. Hakim hanya bisa memberikan fakta di persidangan. Mengingat pasal yang disangka juga tidak ada keterlibatan orang lain. Yakni pasal 112, dan 114 UU RI tentang Narkotika,” paparnya.

Selanjutnya, Hakim Ketua menutup sidang. Apa yang disampaikan oleh terdakwa akan menjadi pertimbangan Hakim. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan kepada terdakwa pada tanggal 20 Maret 2024.

Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles