Kejari Kabupaten Blitar Kembali Bongkar Korupsi di PDAM, Tetapkan Satu Tersangka
Hukum | 02-Sep-2025 07:15 WIB | Dilihat : 144 Kali
Foto : Kejari Kabupaten Blitar kembali Bongkar Korupsi di PDAM. (giripos)
BLITAR || Giripos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Dalam kasus ini Kejari Kabupaten Blitar menetapkan satu orang tersangka berinisial HS pegawai aktif PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar.
Penetapan HS sebagai tersangka ini setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar menemukan kejanggalan dalam prosedur pekerjaan terhadap Standar Operasional Perusahaan (SOP) pada PDAM Tirta Penataran.
"Peran tersangka HS ini selaku penanggung jawab bagian pembelian melakukan manipulasi prosedur pekerjaan terhadap Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku pada PDAM Tirta Penataran untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri sejumlah Rp. 364.733.000,00 (tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
"kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. Senin (1/9/2025).
Modus Korupsi dan Kerugian Negara HS diduga memanipulasi dengan melakukan transaksi fiktif pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) periode 2018-2020.
"Sehingga berdasarkan fakta hukum yang diperoleh baik berupa keterangan saksi-saksi, ahli maupun bukti-bukti dokumen surat selama proses penyidikan, Tersangka HS disangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Diyan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi, terutama yang melibatkan kekayaan negara. (Amr/Arifbli)
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
