Ketua Pose RI Gelar Aksi Damai,Meminta Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Internet Di Muba
Daerah | 10-Jul-2024 04:08 WIB | Dilihat : 215 Kali

Palembang- Bratapos.com-Ketua Lembaga Pose RI Gelar aksi damai di Kejati Sumsel ,adanya dugaan indikasi kegiatan fiktif dalam proyek pengadaan internet publik berupa pengadaan 10 titik internet publik dalam Kota Sekayu pada Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin dengan potensi kerugian negara bisa diatas satu milyar rupiah, mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (Pose RI).
Terkait hal tersebut, Pose RI bersama Jo. Media Partner Pose RI mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk mengusut tuntas Indikasi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, dengan melakukan aksi damai didepan kantor Kejati Sumsel, Rabu (10/06/2024).
Dalam tuntunannya, Pose RI mendukung Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terlibat, dan mendesak agar menaikkan temuan dari lembaga Pose RI ke tahap penyidik.
"Kami menuntut Kejati Sumsel untuk segera turun mengecek, memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka bagi oknum yang ada di dinas Kominfo Muba, termasuk Kepala Dinas jika benar ditemukan dugaan kerugiaan negara Hukum seberat-beratnya sesuai dengan UU tindak pidana korupsi," Ujar Desri Nago selaku Ketua Umum Pose RI sekaligus Koordinator Eksekutif dan aksi.
Desri Nago menuturkan, Ada 10 titik yang menjadi lokasi internet publik tersebut berada di Sekayu Waterfront, Taman Agrobisnis Sekayu, Taman Permata, Depan Pemda, Lapangan STIER, Rumah Pintar, Depan Gedung Dharma Wanita, Simpang 4 JM, Tugu Adipura, serta Simpang 4 Talang Jawa.
"Fasilitas internet yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat banyak, sejak tahun 2022 tersebut rupanya hanya isapan jempol belaka, karena setelah dilakukan pengetesan aktifasi jaringan internet Tidak satu pun titik yang bisa terkoneksi ke jaringan internet meski sudah dilakukan pengetesan dengan beberapa perangkat dan gawai," Tutur Desri yang juga merupakan seorang Advokat.
Menurutnya, Padahal, anggaran berlanggan untuk biaya internet publik di Dinas Kominfo Muba per bulan mencapai Rp 92 juta per bulan dengan bandwidth sebesar 300 Mbps.
"Program internet gratis yang seharusnya bisa menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan wawasan masyarakat malah disinyalir dimanfaatkan oleh segelintir oknum di Diskominfo Muba untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara memanipulasi anggaran pembayaran secara sistematis sehingga busuknya sulit tercium publik," Terangnya.
Pihaknya berharap Kejati Sumsel mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan tersangka, yang patut diduga salahsatunya menyerat oknum Kepala Dinas Kominfo Muba.
Kasi Penegakan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalui staf fungsional Okhmadyanto ketika menerima perwakilan massa unjuk rasa dari LSM POSE RI mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berjanji akan menindaklanjuti laporan LSM POSE RI terkait dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan internet publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin.
"Kami akan segera menyampaikan laporan ini kepada pimpinan dalam hal ini Kasi Penegakan Hukum, semoga ditindaklanjuti sesuai harapan," Pungkasnya.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
