Kliennya Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa: Karena AD Hanya Turut Serta
Hukum | 23-Oct-2024 02:26 WIB | Dilihat : 644 Kali

BLITAR || Giripos.com - Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan mobil fortuner yang melibatkan terdakwa berinisial AD. Sidang lanjutan kali ini dengan agenda pembacaan putusan atas terlapor, Rabu (23/10/2024).
Hasil sidang lanjutan hari ini terkait bacana putusan dengan terdakwa AD, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan penjara dengan potongan masa tahanan.
"Hari ini, kami menghadiri sidang putusan terkait pembacaan vonis atas terdakwa AD. Dan pihak Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan potingnya masa tahanan," ucap Andi Wibowo, SH. MH, dan Galuh Septian SH. MH, selaku kuasa hukum terdakwa.
Hasil sidang hari memutuskan bahwa satu unit mobil Fortuner yang menjadi dasar dari perkara ini, adalah benar milik dari finance dengan status kredit macet.
"Pihak pengadilan memutuskan bahwa mobil yang digelapkan oleh terdakwa adalah milik finance yang berstatus sebagai kredit macet," tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Wibowo juga menjelaskan apa yang disampaikan oleh pihak hakim bahwa pihak pelapor, Lilin Supatmi memang itu sudah gagal bayar mulai bulan Februari 2024,
"Jadi sudah tidak membayar angsuran, atau kita sebut kredit macet mulai bulan Februari. Tetapi laporan tersebut baru dilaporkan oleh pelapor di polres kabupaten blitar pada bulan Juni 2024, itu kan janggal", ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat melontarkan pertanyaan kepada saksi dari pihak finance, kalau kejadian seperti ini, apakah secara klausol kontrak, debitur harusnya seperti apa.
"Harusnya unit tersebut dengan sukarela mengembalikan kepada finance, karena pemilik hak fudisia adalah finance", ungkap Andi Wibowo menirukan jawaban pihak finanace.
Sementara dari keterangan saksi yang di hadirkan pada sidang hari ini, menurut Andi Wibowo memang keterangannya betul. Dan putusan vonis hari ini memang sudah begitu.
"Fakta di persidangan memutuskan bahwa terdakwa divonis penjara selama 6 bulan dengan potongan masa tahanan. Vonis ini karena terdakwa terbukti terlibat urut serta dalam penggelapan mobil Fortuner tersebut," pungkasnya.
Sedangkan menurut kuasa hukum satunya, Galuh Septian mengatakan bahwa saksi pelapor ada indikasi pelaku, karena unit masih milik acc finance.
"Pelapor itu juga ada indikasi sebagai pelaku. Karena unit mobil yang menjadi perkara tersebut masih milik finance," Katanya.
Lebih lanjut, Galuh juga mengatakan bahwa putusan 6 bulan itu dengan pertimbangan bahwa terdakwah bukan pelaku utama, tapi cuma sebagai korban dari sebuah rencana para pelapor.
"Putusan 6 bulan dengan pertimbangan dari saksi Lilin Supadmi, yang dalam hal ini sebagai pelapor juga terindikasi sebagai pelaku pasal 372 kuhp dan 378 kuhp, tutupnya.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
