Pembersihan Lahan Sengketa di Malang Berujung Penolakan Dari Pemilik Lahan

Daerah | 06-Apr-2024 05:17 WIB | Dilihat : 93 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Pembersihan Lahan Sengketa di Malang Berujung Penolakan Dari Pemilik Lahan

MALANG || Bratapos.com - Sengketa lahan yang terletak di sebelah timur Masjid Baitun'nur Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang berlanjut, yang mana pada hari ini Sabtu (6/4/2024) dilakukan pertemuan antara Pihak Takmir Masjid dengan pemilik lahan (Mudawati),dan juga turut hadir pula pihak Polsek Pakis di Balai Desa Kedungrejo.

Pertemuan tersebut terjadi dikarenakan adanya permohonan pengawalan pembersihan halaman sebelah timur masjid Baitunnur, yang oleh pemilik lahan diletakkan material bangunan.

Hasil dari pertemuan ini terungkap pihak desa yang tidak diberi tembusan, Bahkan RT dan RW juga tidak sepakat adanya pembersihan lahan, dikarenakan tidak ada persetujuan dari pemilik lahan.

Sengketa lahan tersebut telah naik ke Pengadilan sampai pada tingkat Peninjauan Kembali, yang mana putusan Pengadilan memenangkan pihak pemilik lahan.

Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, S.H., kuasa hukum dari pemilik lahan (Mudawati) menyampaikan, permohonan pembersihan lahan yang dilakukan oleh pihak takmir masjid baitunnur adalah hal yang tidak berdasar.

"Karena pemilik lahan meletakkan material bangunan diatas tanah miliknya sendiri. Bahkan pihak masjid baitunnur sendiri yang telah melakukan penyerobotan pemasangan kanopi masjid diatas lahan orang lain," ujar Ahmad Fauzi.

Jadi, perkara sengketa lahan ini sebenarnya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan Peninjauan Kembali nomor 992/PK/Pdt/2023 dari Mahkamah Agung. Dan hasil dari putusan itu dimenangkan oleh klien kami.

"Klien kami pun juga mempunyai bukti kepemilikan atas lahan itu berupa AJB yang sampai saat ini belum ada peralihan lagi, selanjutnya dalam pertemuan tadi disepakati tidak ada pembersihan lahan, karena pihak desa yang tidak ditembusi terlebih dahulu, juga dari Ketua RW yang menandatangani surat permohonan pengawalan ke kepolisian tidak sepakat untuk dilakukan pembersihan dikarenakan tidak ada ijin dari pihak pemilik lahan atau klien kami, " imbuhnya.

Sudah ada penawaran dari klien kami untuk dari pihak masjid membeli lahan milik klien kami tersebut. Namun belum ada iktikad lanjutan dari pihak masjid terkait hal tersebut," pungkas Ahmad Fauzi.

Pewarta : ConkArif
Publish : rf

Related Articles