Pengusaha Enggal Mukti Desa Pedawang Bae Kudus Terkesan Tidak Mengindahkan Perjanjian Yang Sudah di Sepakati, Ada Apa????

Daerah | 14-Jun-2024 07:32 WIB | Dilihat : 113 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Pengusaha Enggal Mukti Desa Pedawang Bae Kudus Terkesan Tidak Mengindahkan Perjanjian Yang Sudah di Sepakati, Ada Apa????
Kudus||Bratapos.com -  Di ruang mediasi kantor satpol PP kudus pagi hari mendadak ramai oleh para awak media, ternyata dalam ruangan tersebut ada proses mediasi yang sangat alot terjadi antara pihak pembina yayasan al chasanniyah dan pengusaha enggal mukti. 13/6/2024. Setelah selesai mediasi, Pengacara yayasan al chasanniyah ahmad triswadi menjelaskan pada awak media "kami meminta secara tegas bahwa pengusaha enggal mukti untuk segera me laksanakan dari perjanjian yang dulu pernah di sepakati bersama, antara pembina yayasan al chasanniyah dengan pengusaha enggal mukti,di mana dalam kesepakatan tersebut pihak pengusaha enggal mukti bersedia untuk segera membenahi sistem pembakaran limbah industrinya, agar asapnya tidak menggangu lingkungan sekitar dan mencemari polusi udara di sekitarnya" ucapnya. " Kesepakatan tersebut di saksikan oleh dinas PKPLH, PUPR, dan satpol PP. Camat, Kepala desa pedawang, Artinya jika tidak segera di laksanakan usaha itu bisa langsung di tutup paksa oleh pemerintah "imbuhnya. Apa yang di sampaikan pengacaranya di benarkan oleh pembina yayasan al chasanniyah muh faiq Afthoni " bahwa pada tanggal 13 /2 dinas PKPLH pernah mengadakan rapat koordinasi terkait aduan dugaan kegiatan pembakaran limbah di tempat usaha enggal mukti, desa pedawang rt 04/03 kecamatan bae kudus. Yang menjadi heran kami, kenapa pemilik usaha enggal mukti tidak segera melaksanakan kesepakatan tersebut, malah makin hari makin parah, karena asap yang di hasilkan dari pembakaran limbah tersebut makin hitam pekat dan menyebar kemana mana.sehingga menggangu pernapasan 'Katanya. Sedangkan sekretaris satpol PP budi waluyo juga menegaskan "kami sebagai pelaksana penegak Perda akan memantau jalannya pelaksanaan dari pengusaha enggal mukti di mana dalam Perjanjian itu sudah tertulis beberapa kesepakatan, maka dari itu pengusaha enggal mukti harus melaksanakannya, jika tidak mentaati usaha tersebut bisa kami tutup"ucapnya Dari dinas PKPLH sri Wahyuningsih membenarkan apa yang di sampaikan budi waluyo,"sesuai dengan perjanjian di bulan Februari kemarin, pengusaha enggal mukti sudah menyepakati kalo pembakaran limbah itu akan segera di buatkan cerobong asap, dan itu harus segera di kerjakan,jika tidak usaha tersebut akan di segel oleh satpol PP selaku penegak Perda" Ucap beliu. (Nazar)

Related Articles