Proyek Puluhan Miliar Rupiah Jadi Sorotan DPRD, Karena Pengerjaannya Terkesan Amburadul
Daerah | 19-Jun-2024 11:26 WIB | Dilihat : 157 Kali

Kota Madiun, Bratapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun hari ini, Rabu (19/6/2024) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kegiatan acara bertempat di ruang gedung AKD
Kegiatan rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD beserta Wakil dan komisi III juga dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun tersebut. Berkaitan dengan sorotan Fraksi Partai Perindo yang disampaikan langsung Ketua DPD Kota Madiun Armaya, pada rapat paripurna tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Yang digelar oleh DPRD Kota Madiun pada Jumat, (7 Juni 2024) yang lalu. Terkait implementasi MOU proyek ducting yang dilakukan oleh PT Fiber Teknologi Nusantara (PT FTN) senilai puluhan miliar.
Andi Raya BMS, Ketua DPRD Kota Madiun, saat Rapat Dengar Pendapat kepada Kadis PU Thariq Megah menanyakan terkait proyek yang dikerjakan tapi belum ada
MoU-nya.
"Kalau boleh dikatakan proyek tersebut progresnya amburadul. Karena tidak jelas dan berhenti. Dalam hal ini selain belum ada MoU juga adanya vendor yang dirugikan serta tidak menemui kejelasan," ujarnya (19/6).
Lebih lanjut Andi Raya juga menyatakan bahwa profil dari PT FTN tersebut, juga belum begitu paham karena hanya sekedar tahu melalui searching saja.
Menurutnya, mungkin ada perlunya pihak dari PT. FTN didatangkan untuk konfirmasi lebih jauh.
Dilokasi yang sama, Kepala Dinas PU Kota Madiun Thariq Megah menjelaskan bahwasanya proyek tersebut memang belum ada MoU secara resmi, namun hanya berdasarkan kesepakatan saja.
"Akan tetapi pihak dari PT. FTN sudah memberikan biaya retribusi sebesar Rp 561 juta sebagai sewa untuk pengerjaan jalan 6 kilometer dari total 33 kilometer," paparnya.
Thariq juga menyampaikan bahwa uang tersebut sudah disalurkan dan masuk ke Kas Daerah (Kasda).
Tak hanya itu adapun nanti biaya pengembalian sewaktu proyek tersebut tidak berjalan sebesar 281 juta rupiah.
Sementara itu, Armaya Wakil Ketua DPRD yang juga ketua DPD Perindo Kota Madiun kepada bratapos.com juga mengatakan bahwa pembangunan proyek yang hanya berdasarkan kesepakatan tidak cukup kuat.
"Dasarnya apa kok hanya kesepakatan, lagi pula kalau hanya itu tidak ada kekuatan hukum yang mengikat," jelasnya
Armaya juga menegaskan kalau hanya sekedar kesempatan, menurutnya ambigu dan proyek ini harus lebih di telusuri lebih dalam.
Menurutnya, kalau proyek ini tidak sesuai prosedur maka sudah pasti akan berindikasi dengan hukum.
"Ini jelas, belum ada MoU namun sudah berjalan sejauh 6 kilometer bagi saya sudah melanggar. Program ini akan terus ditindak lanjuti bahkan bila perlu pihak PT. FTN akan di datangkan," pungkasnya.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
