Rakornas, Gresik Terapkan Jam Operasional Truk, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

Daerah | 10-Sep-2025 11:11 WIB | Dilihat : 113 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Rakornas, Gresik Terapkan Jam Operasional Truk, Pelanggar Terancam Sanksi Berat Rakornas, Gresik Terapkan Jam Operasional Truk, Pelanggar Terancam Sanksi Berat / Redaksi (10-Sep-2025)

Gresik | giripos.com - Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Forkopimda resmi mendeklarasikan kepatuhan jam operasional angkutan barang pada 9 September 2025. Aturan ini diberlakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas sekaligus menegakkan Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Apa isinya?
Dalam deklarasi itu, disepakati bahwa truk dilarang melintas pada jam-jam padat, yakni:

05.00 – 08.00 WIB

15.00 – 18.00 WIB


Siapa yang terlibat?
Deklarasi dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, didampingi Kapolres Gresik AKBP Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadil Minulya, serta jajaran Forkopimda.

Kenapa diterapkan?
Bupati menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengendara, dan mengurangi kemacetan akibat kendaraan besar yang melintas di jam sibuk.

Bagaimana pengawasannya?
Masyarakat dilibatkan dalam pengawasan. Jika menemukan pelanggaran jam operasional truk, warga diminta melapor dengan menyertakan foto plat nomor, lokasi, dan waktu kejadian melalui:

DM Instagram: @POLRESGRESIK / @Satlantas Polres Gresik

Lapor Cak Roma: 0811-8800-2006

Lapor Jam Ops: 0811-3462-211


Apa sanksinya?
Kapolres Gresik AKBP Rovan Mahenu menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak. Bahkan, pelanggaran berulang dapat direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha angkutan.

Dengan adanya deklarasi ini, Pemkab Gresik berharap seluruh pengusaha angkutan dan sopir dapat disiplin serta bertanggung jawab dalam menaati jam operasional yang telah ditetapkan. witnyo

Related Articles