Ratusan Warga Desa Pedawang Keluhkan Dampak Pembakaran Sampah
Daerah | 02-Feb-2024 05:30 WIB | Dilihat : 44 Kali
KUDUS || Bratapos.com - Ratusan warga dan pengurus Yayasan Al-Achsaniyyah Ponpes Khusus Anak Berkebutuhan Jalan Mayor Kusmanto, Desa Pedawang, RT. 04 RW. 03 Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, menandatangani surat pernyataan keberatan warga No. 15/PP-ACH/5E/I/2024 Tanggal 29 Januari 2024 kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Jumat (02/02/24).
Surat pernyataan ini dilampiri tandatangan bersama oleh warga Desa dan pengurus yayasan untuk mengajukan keberatan atas kegiatan CV. Enggal Mukti yang melakukan pembakaran sampah yang diduga berasal dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3.
"Kami meminta agar Dinas PKPLH Kabupaten Kudus menindak CV. Enggal Mukti atas dampak pencemaran udara di area sekitar perusahaan, baik pemukiman warga atau Taman Wisata 1000 Merpati. Hasil pembakaran sampah menimbulkan asap hitam pekat dan tebal, membuat gangguan pernapasan dan bau tidak sedap serta menyengat," ujar warga.
Kepada awak media, Kamis, (02/02/2024) siang saat di temui di angkringan 1000 Merpati, pimpinan Yayasan Al-Achsaniyyah, Moh. Faiq Aftoni menjelaskan dan mengeluhkan tentang keberadaan CV. Enggal Mukti yang melakukan aktivitas pembakaran sampah dan dampak buruk terhadap udara serta asap yang mengganggu.
"Sebelumnya CV. Enggal Mukti pernah dikomplain oleh warga desa, lalu lokasi pembakaran sampah dipindah disamping lokasi Angkringan dan Taman 1000 Merpati oleh pemiliknya," ujar Moh. Faiq Aftoni.
"Padahal kami hanya meminta pemilik CV. Enggal Mukti untuk membuat cerobong asap, agar debu sisa pembakaran tidak berterbangan kemana-mana. Bahkan sampai masuk dan menganggu pengunjung," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Abdul Halil, saat ditanyakan oleh awak media melalui pesan WhatsApp (01/02/24) pukul 13.03 WIB tentang perijinan pengelolaan limbah CV. Enggal Mukti dan tindak lanjut adanya keluhan warga Desa Pedawang tentang dampak pembakaran sampah, Abdul Halil hanya menjawab,
"Tim kami sudah datang dilokasi dan bertemu dengan kedua belah pihak, untuk selanjutnya kita menunggu pertemuan dengan pihak Pemdes," jawabnya.
Sofian Alfianto, Kades atau Lurah Desa Pedawang, Jumat (02/02/2024) saat ditanyakan kapan ada mediasi dan solusinya tentang dampak pembakaran sampah perusahaan samping Angkringan Taman 1000 Merpati, lewat pesan WhatsApp tentang kapan ada mediasi antara warga Desa bersama Yayasan Al-Achsaniyyah dengan CV. Enggal Mukti atau Deny Riswanto. Sofian Alfianto menjawab mohon maaf masalah mediasi tetap akan kita laksanakan.
"Terkait perusahaan sudah mengantongi ijin resmi bisa dicek ke perijinan. Coba tanyakan juga perijinan dari Taman 1000 Merpati dan angkringan tersebut. Biar fair, kita selaku Pemdes belum pernah dimintai ijin terkait itu dan yang digunakan adalah tanah kas Desa," katanya.
Sebelumnya pasca kedatangan atau inspeksi petugas dari Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, sampai berita ini diterbitkan belum ada lagi informasi penting terkait solusi yang dituntut oleh warga Desa Pedawang dan pengurus serta guru di Yayasan Al-Achsaniyyah.
Namun sebelum ada mediasi dan solusi tentang keluhan dan permintaan warga Desa Pedawang khususnya di wilayah RT. 04 RW. 03 dan pengurus Yayasan Al-Achsaniyy justru Pemdes Pedawang tanggal 29 Januari 2024 mengeluarkan surat yang ditujukan kepada penyewa tanah bengkok dan bondo Deso milik Pemdes Pedawang.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Sofian Alfianto, menghimbau kepada seluruh penyewa tanah bengkok dan bondo deso milik Pemdes Pedawang yang telah mengubah bentuk fisik dan fungsi serta pemanfaatannya, untuk mengembalikan seperti semula yaitu lahan pertanian.
"Semestinya setiap kebijakan yang diambil oleh Kades harus melalui tahapan seperti sosialisasi program kerja, musyawarah desa, berita acara atau diPerdeskan," pungkas Moh. Faiq Aftoni. (Nazar)
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
