Rekontruksi Kasus Pengeroyokan di Karangsari Kota Blitar Digelar Polres Blitar Kota

Hukum | 30-Aug-2025 09:55 WIB | Dilihat : 92 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Rekontruksi Kasus Pengeroyokan di Karangsari Kota Blitar Digelar Polres Blitar Kota Foto : Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Pembunuhan di Karangsari Kota Blitar. (giripos)

BLITAR || Giripos.com - Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda asal Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kota Blitar. Jumat (29/8/2025).

Dalam rekonstruksi tiga tersangka yakni LG (28), MS (40), dan EGA (20) memperagakan secara detail adegan demi adegan yang berujung pada tragedi memilukan ini.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian dengan tujuan memperkuat bukti dan memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka, saksi, dan barang bukti yang ditemukan. 

Dalam proses tersebut, sebanyak 25 adegan diperagakan, mulai dari kedatangan para pelaku ke rumah korban hingga aksi pengeroyokan brutal yang mengakibatkan kematian.

Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kami ingin memastikan setiap detail kejadian sesuai dengan keterangan dan fakta yang ada. Proses berjalan lancar, dan semua adegan sesuai dengan pengakuan tersangka,” ujarnya.

Peristiwa tragis ini bermula pada 15 Agustus 2025, saat korban DN tengah menggelar pesta minuman keras bersama ketiga pelaku. Namun suasana yang awalnya akrab berubah menjadi tegang setelah terjadi cekcok antara korban dengan para tersangka.

Keributan ini memicu pengeroyokan yang sangat brutal. Korban mengalami sejumlah luka serius, terutama di bagian kepala, yang kemudian menyebabkan kematiannya. Tragedi ini mengejutkan warga sekitar dan memicu keprihatinan luas di masyarakat Kota Blitar.

Rekonstruksi memperlihatkan bagaimana ketiga tersangka dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Adegan pengeroyokan yang diperagakan cukup rinci, menunjukkan betapa seriusnya insiden tersebut.

Kompol Subiyantana menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai proses hukum selesai. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” katanya.

Setelah rekonstruksi ini, tahapan selanjutnya adalah pemberkasan. Pihak kepolisian akan segera menyusun berkas lengkap yang nantinya dikirimkan ke Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum tahap dua atau P21.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya kekerasan yang dapat berujung tragis. Polisi mengimbau warga untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak terlibat dalam tindakan anarkis yang membahayakan nyawa orang lain.

Sementara itu, keluarga korban menyatakan harapan agar kasus ini segera tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Polres Blitar Kota memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. (Arifbli)

Related Articles