Satreskrim Polresta Magelang Berhasil Amankan 5 Pelaku Penganiayaan Anak

Daerah | 09-Jan-2024 04:35 WIB | Dilihat : 53 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Satreskrim Polresta Magelang Berhasil Amankan 5 Pelaku Penganiayaan Anak

MAGELANG || Bratapos.com - Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 5 (lima) Pelaku penganiayaan anak yang terjadi Muntilan pada Minggu 7 Januari 2024. Penganiayaan dilakukan para Pelaku akibat emosi dan menduga Korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman para Pelaku.

Demikian disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Selasa (09/01/2024).

Kapolresta Magelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kasihumas AKP Prapta Susila, S.H., M.H.,dan Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir.

“Peristiwa terjadi di pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, menyebabkan Korban anak tidak sadarkan diri,” ujar KBP Mustofa.

Disebutkan, para Pelaku adalah empat laki-laki dan satu perempuan, yaitu GPP (22 tahun), FS (22 tahun), ZA (25 tahun), ES (25 tahun) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28 tahun). Sedangkan Korban Anak adalah FB anak warga Kecamatan Mungkid.

“Akibat tindakan para Pelaku ini, Korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini Korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolresta Magelang mengatakan, “Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para Tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para Tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas KBP Mustofa. (Arifin)

Related Articles