Setengah Miliar Dana Desa Kalirejo Diduga Disalahgunakan, Bendahara Akui Dipakai untuk Trading Forex
Pemerintahan | 19-Aug-2025 03:39 WIB | Dilihat : 2249 Kali
Foto : Kantor Desa Kalirejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.
MALANG || Giripos.com – Dana Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, diduga kuat disalahgunakan oleh bendahara desa untuk kepentingan pribadi. Hasil audit sementara menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Kepala Desa Kalirejo, Gatot, mengungkapkan kasus ini terkuak pada akhir April 2025. Saat itu, sejumlah kegiatan desa belum terbayarkan, meski anggaran di rekening desa telah habis terserap.
“Saya kaget setelah Sekdes melakukan pengecekan ternyata saldo rekening desa sudah kosong. Saya langsung koordinasi dengan Camat dan melaporkan ke Inspektorat,” ujar Gatot kepada awak media, Selasa (19/8/2025) siang.
Menurutnya, dana yang hilang tersebut merupakan anggaran tahun 2025 dengan nilai sementara mencapai setengah miliar rupiah. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan pada anggaran tahun 2024.
Bendahara Akui Pindahkan Dana ke Rekening Pribadi
Bendahara Desa Kalirejo, Viki, mengakui dirinya telah memindahkan dana desa ke rekening pribadinya.
“Saya sudah diperiksa Inspektorat. Buku rekening dan mutasi transaksi juga sudah saya serahkan. Uang itu saya gunakan untuk trading forex. Nanti saya kembalikan dengan cara mencicil,” ungkap Viki saat dikonfirmasi awak media dikantor Desa Kalirejo, Selasa (19/8/2025) siang.
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan masyarakat. Salah seorang tokoh desa menyayangkan sikap perangkat desa yang dianggap sewenang-wenang.
“Pejabat desa yang mencuri uang rakyat harus diproses hukum, bukan sekadar diminta mengembalikan,” tegasnya.
Warga Desak Penegakan Hukum
Sejumlah warga menilai tindakan bendahara desa bukan sekadar pinjam-meminjam, melainkan pencurian uang negara. Mereka mempertanyakan lambannya aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Ini jelas-jelas pencurian. Masa hanya dianggap utang yang cukup dikembalikan? Harusnya polisi segera mengusut agar jelas siapa saja yang terlibat,” ujar seorang warga.
Selain dugaan penyalahgunaan dana desa, masyarakat juga mendesak Inspektorat untuk mengaudit Pendapatan Asli Desa (PAD) Kalirejo yang dianggap janggal. Salah satunya terkait pengelolaan tanah bengkok desa hampir 10 hektar, di mana 5 hektar ditanami tebu, namun hanya menghasilkan Rp27 juta per tahun.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar kasus penyalahgunaan dana desa benar-benar diproses secara hukum, bukan sekadar pengembalian kerugian negara.
Pewarta : Black
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
