Wajib Daftar Ulang dan Bayar atau Tidak Naik Kelas? Siswa Kejar Paket Di malang Merasa Tertekan.
Pendidikan | 16-Jul-2025 09:29 WIB | Dilihat : 112 Kali

MALANG || GIRIPOS.com – Keluhan Siswa Sekolah Kejar Paket: Ada Biaya Daftar Ulang dan Tekanan yang Dirasakan, Beberapa siswa dari salah satu sekolah non formal PKBM SULTAN AGUNG JL IR Sukarno Desa jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kab Malang.
Mereka mengeluhkan adanya pungutan biaya daftar ulang yang dinilai memberatkan, Selain biaya lain yang selama ini telah dibayarkan, para siswa juga diminta membayar biaya daftar ulang sebesar Rp50.000,00.
Mirisnya, menurut salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya, terdapat tekanan dalam bentuk ancaman tidak naik kelas bagi siswa yang tidak melakukan daftar ulang. Tekanan tersebut disampaikan melalui grup pesan siswa, dengan isi sebagai berikut:
“Untuk daftar ulang semua siswa-siswi ya, Paket A, B, dan C. Hanya mengisi formulir dan membayar daftar ulang 50K, dengan membawa fotokopi KK, ijazah terakhir, akta lahir/KTP, dan fotokopi KTP orang tua. Selasa dan Rabu saja ya. Hanya mengisi formulir langsung pulang. Pukul 09.00. Untuk masuk pembelajaran tanggal 14 Juli 2025. Jangan lupa ya besok ditunggu…”
Disebutkan pula bahwa siswa yang tidak daftar ulang dianggap tidak naik kelas. Ungkap salah satu siswa yang tidak mau disebabkan namanya.
Menanggapi hal ini, kepala sekolah setempat memberikan klarifikasi bahwa pembayaran hanya berlaku bagi siswa yang mampu. “Kalau yang tidak mampu, ya digratiskan,” jelasnya singkat. Ia juga menyangkal tudingan adanya tekanan atau intimidasi, dan menyebut bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan siswa.
Namun demikian, pernyataan ini tetap menuai sorotan, sebab ancaman tidak naik kelas bisa menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Pihak media juga telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwaji. Namun, Suwaji hanya menjawab singkat dan meminta agar wartawan langsung mengonfirmasi ke pihak sekolah. Sikap ini dinilai kurang responsif terhadap keluhan yang menyangkut dunia pendidikan di wilayahnya.
Padahal, sebagai pejabat yang membawahi seluruh institusi pendidikan di Kabupaten Malang, Kepala Dinas seharusnya bersikap proaktif dan cepat tanggap terhadap berbagai laporan, terutama jika menyangkut dugaan intimidasi dan pungutan biaya di sekolah non formal.
Pewarta : Black / Team
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
