Edik Winarno, S.H. Apresiasi Kinerja Sipropam Polres Malang, Oknum Penyidik Satrekrim Segera di Proses.
Hukum | 18-Oct-2025 11:11 WIB | Dilihat : 104 Kali

Malang | giripos.com – Advokat dan Konsultan Hukum Edik Winarno, S.H. memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan profesionalitas Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Malang dalam menindaklanjuti laporan pengaduan (Dumas) yang ia ajukan terhadap salah satu oknum penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Malang.
Proses penanganan Dumas tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak terlapor (terdumas), setelah sebelumnya Edik dimintai keterangan oleh Sipropam Polres Malang pada Jumat (17/10/2025). Dalam keterangannya, Edik menjelaskan bahwa pengaduan yang diajukan tercatat dengan Nomor: SP/103/ED.Pdn/09/2025 tertanggal 1 September 2025.
Laporan tersebut ditujukan kepada 12 Perwira Tinggi (Pati) Polri dan telah ditindaklanjuti Divpropam Mabes Polri. Lalu terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: R/6070/WAS.2.4/2025/Divpropam tertanggal 10 September 2025, pelimpahan Dumas ke Bidpropam Polda Jatim.
Pada tanggal 26 September 2025 Edik Winarko dapat SP3D dari Polda Jatim nomor : B/10866/lX/RES.1.24./2025/Bidpropam, perihal pelimpahan dumas nomor : MBS/80/Subbagyanduan tanggal 19 Sepetember 2025.
Selama proses dumas berjalan, Kapolres Malang juga telah menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1652/IX/HUK.6.6./2025 tanggal 10 September 2025 tentang perintah penyelidikan dan krosscek dilapangan terkait kebenaran dumas tersebut yang dikirimkan ke Edik Winarko tanggal 13 Oktober 2025.
Menurut Edik, proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel. Ia juga menyebut sempat ditemui langsung oleh perwakilan Subdidpaminal Bidpropam Polda Jawa Timur pada Rabu (8/10/2025) yang turut memantau jalannya klarifikasi terkait pengaduan tersebut.
“Terkait panggilan tanggal 17 kemarin itu, saya dimintai keterangan selaku pihak pendumas. Saya memberikan keterangan sesuai dengan isi pengaduan yang saya kirimkan kepada 12 Pati Polri,” ujar Edik kepada wartawan.
Edik mengaku puas atas pelayanan dan penanganan yang dilakukan oleh tim Sipropam Polres Malang. Ia menilai seluruh proses berjalan terbuka, profesional, dan penuh tanggung jawab.
“Saya sangat puas dengan pelayanan dan penanganan Dumas saya oleh Unit Propam Polres Malang, terutama atas kerja baik dari Bapak Irvan. Semua dilakukan dengan profesional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edik berharap jika ditemukan unsur pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka pihak terdumas dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian.
“Harapan saya, jika unsur-unsur yang saya adukan ini terbukti, maka pihak terdumas harus diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Aipda Irvan, penyidik Sipropam Polres Malang, saat dikonfirmasi meminta awak media untuk menghubungi Kasipropam Polres Malang secara langsung.
“Selamat pagi, berkenan ke Pak Kasi, nggih Pak,” ujar Irvan singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
Penanganan pengaduan oleh Propam ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di internal kepolisian.
Pewarta: Black
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
