Habis Di Lantik Perpanjangan Jabatan Kades Di Grobogan Masuk Bui
Daerah | 21-Jun-2024 06:33 WIB | Dilihat : 31 Kali

Grobogan||Bratapos.com - Belum genap seminggu setelah menerima SK perpanjangan massa jabatan Kades secara serentak di Pendopo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, US Kepala Desa (Kades) Putat Kecamatan Purwodadi ditahan oleh Polres Grobogan. Kades Putat ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai 190 juta.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, S.I.K, M.H, M.Si membenarkan atas penahanan Kades Us , penahanan tersebut sudah dilakukanya sejak sepekan yang lalu.
“Iya benar Kades tersebut sudah kita tahan, lebih kurang per hari ini seminggu, (20/06/2024).” Jelas AKP Agung Joko Haryono, S.I.K, M.H, M.Si melalui pesan WhatsApp,pada hari Kamis tanggal (20/06/2024).
Menurut AKP Agung Joko Haryono,S.iK M.H , M.Si kasus yang menjerat Kades Us tersebut soal penipuan dengan nilai uang sekitar Rp 190 juta. Meski demikian, Kasat Reskrim polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, S.I.K, M.H, M.Si masih enggan menjelaskan lebih detail.
”Tipu gelap. Besarannya Rp 190 juta. Untuk lebih jelas bisa ditanyakan pada Kanit Tipikor Polres Grobogan,” Kata Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, S.I.k, M.H, M.Si.
Dengan ditahanya Kades Putat dalam tindakan krimimal menambah citra buruk dan daftar kepala desa serta mantan kepala desa di kabupaten Grobogan yang terjerat kasus dan dan menjadi penghuni sel tahanan.
Seperti hal nya, Achmad Nur S alias Klowor, mantan Kades Jetaksari, Pulokulon yang divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017. Kemudian Agus S mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu yang divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam Tindak Pidana Korupsi. Putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022 Agus diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 106.400.000.
Selain dua orang tersebut, ada eko eks Kades Jatipecaron, Kecamatan Gubug yang juga terjerat kasus korupsi. Ia divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Semarang pada 12 Oktober 2022.
Menyusul kemudian Patko Kades Gubug, Kecamatan Gubug, ia dimasukan sel bui dalam kasus gratifikasi pengisian Sekretaris Desa, Patko telah menerima uang sebesar Rp 185 juta dari perangkat desanya yang saat itu dijanjikan bisa lolos dalam pengisian posisi sebagai Sekdes. Namun itu semua hanya tipu belaka.
Disusul kemudian oleh Nur alias Nur Dongos Kades Kandangan Kecamatan Purwodadi. Nur Dongos ini ditahan Kejari Grobogan pada hari Kamis tanggal (21/12/2023) lalu di Lapas Kelas IIB Purwodadi atas tindak pidan korupsi uanga APBDes 2020 dan 2021 senilai Rp 474,58 juta. Hingga kini ia masih menjalani hukuman sebagai penghuni Lapas kelas II Purwodadi. (Arifin)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
