Hampir 5 Bulan Laporan Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Polsek Dampit, Terduga Masih Melenggang Bebas

Hukum | 06-Oct-2025 11:31 WIB | Dilihat : 87 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Hampir 5 Bulan Laporan Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Polsek Dampit, Terduga Masih Melenggang Bebas Foto : Polsek Dampit, Edik Winarno, S.H Kuasa Hukum Pelapor dan Aldi Pelapor (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com – Kasus dugaan penggelapan mobil rental yang dilaporkan ke Polsek Dampit dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VI/2025/SPKT/POLSEK DAMPIT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 27 Juni 2025, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dari data yang diterima redaksi, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/VI/RES.1.11/2025/Polsek diterbitkan pada hari yang sama dengan laporan, yaitu 27 Juni 2025. Namun hingga hampir lima bulan berjalan, proses penyidikan dinilai berjalan lamban.

Terakhir, pihak penyidik menerbitkan SP2HP Nomor: B/84/VIII/RES.1.11/2025/Polsek tanggal 8 Agustus 2025 dan SP2HP Nomor: B/100/IX/RES.1.24/2025/Polsek tanggal 29 September 2025 atas dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14/IX/RES.1.24./2025/Polsek tertanggal 9 September 2025. Namun dalam keterangan surat tersebut, tahapan kasus masih berada di tahap pemanggilan saksi-saksi.

Pelapor: Sudah 5 Bulan, Masih Saksi-Saksi Terus.

Aldi Setyobudi, pelapor sekaligus pemilik mobil rental, mengaku kecewa karena laporan yang dibuat sejak Juni lalu belum membuahkan hasil berarti.

“Saya gak tahu ya, Pak. Dari kemarin masih belum ada penetapan tersangka di 480-nya. Masih panggilan saksi-saksi terus. Tapi Pak Kanit kemarin bilang hari Selasa (7 Oktober 2025) ada pemanggilan saksi lagi. Kita lihat saja nanti, apa ada penetapan tersangka atau masih saksi-saksi lagi. Total ada tujuh orang diduga penadah, dan untuk DS dipastikan sebagai tersangka, sudah DPO,” terang Aldi kepada awak media, Minggu (5/10/2025).

Aldi berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak terkesan diulur-ulur waktu. Ia juga khawatir jika para terduga lain justru mengikuti jejak tersangka utama yang kini tidak diketahui keberadaannya.

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan.

Sementara itu, Edik Winarno, S.H., kuasa hukum pelapor, menyoroti lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Dampit.

“Nggih, komentar saya terlalu lamban penanganannya, Pak. Mungkin sementara itu saja komentar saya. Karena kasus ini sudah jelas dan terang benderang. Tapi golongan DS Cs masih dipanggil sebagai saksi saja. Sampai kapan urusan ini akan selesai, Pak?” ujar Edik singkat saat dikonfirmasi awak media.

Dilain sisi Kapolsek Dampit IPTU Ahmad Taufik Syaifudin menyampaikan akan kawal terus kasus tersebut.

"Rencana hari ini mau periksa saksi lainnya. Saya pantau terus mas," ucap Kapolsek singkat saat dikonfirmasi awak media,Senin (6/10/2025). 

Kritik dan Saran untuk Polsek Dampit.

Melihat lamanya proses penanganan perkara yang sudah memasuki bulan kelima tanpa kejelasan status tersangka lainnya, publik wajar mempertanyakan kinerja penyidik di Polsek Dampit.

Kasus dengan bukti laporan dan surat perintah penyidikan yang jelas seharusnya bisa ditangani lebih cepat dan profesional. Penundaan atau lambannya penetapan tersangka justru dapat menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Pelapor dan Kuasa Hukum Pelapor berharap, Kapolsek Dampit beserta jajarannya dapat mempercepat proses penyidikan, menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan.

Pewarta : BLack

Related Articles