Mantan Kadis PU Blitar Resmi Dijadikan Tersangka Kejari Kabupaten Blitar
Hukum | 18-Sep-2025 08:56 WIB | Dilihat : 143 Kali

BLITAR || Giripos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Blitar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak. Kamis (18/09/2025) malam.
Penetapan tersangka eks Kadis PU berinisial (DC) ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar. Dimana DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr. Zulkarnaen, SH.MH. didampingi Kasi Pidsus I Gede Willy Pramana, SH. M.Kn. dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, SH.MH menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan perkara tindak pidana korupsi DAM Kali Bentak.
"Setelah kami layangkan surat panggilan sebagai tersangka, DC dengan itikad baik langsung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," ujar Zulkarnaen disaat Konferensi pers.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa DC ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin tanggal 15 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-391/M.5.48Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025.
"Sehingga dalam 20 hari kedepan, akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT -09/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 18 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar," lanjut Zulkarnaen.
Pada kesempatan ini, Kajari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen juga menyampaikan bahwa sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 (lima) Orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Sebagai informasi, kasus korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang berlokasi di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 Miliyar.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya (MB) selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama, (MID) selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, (HS) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, (HB) Alias “BS” selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan (MM) selaku Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. (Amr)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
