Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Akan Tempuh Jalur Dumas ke Polda Jatim
Hukum | 31-Jul-2025 03:25 WIB | Dilihat : 189 Kali

MALANG || GIRIPOS.com — Penanganan kasus dugaan penggelapan mobil oleh Polsek Dampit kembali menuai sorotan. Aldi, pemilik rental mobil asal Malang, mengaku kecewa berat atas lambatnya proses hukum yang sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan tanpa ada kejelasan. Ia pun melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolda Jawa Timur.
Pada Selasa sore, Polsek Dampit mengamankan satu unit Toyota Avanza tipe E yang dilaporkan digelapkan. Ironisnya, meski kendaraan ditemukan di tangan seseorang yang diduga kuat sebagai penadah, pihak kepolisian justru enggan melakukan penahanan dan hanya mengamankan mobilnya dibawa ke Polsek Dampit.
“Saya dapat informasi bahwa DN adalah orang pertama yang membawa mobil saya. Sekarang dia kabur, nomor telepon tidak aktif, keberadaannya tidak jelas. Sementara mobil ditemukan di tangan orang yang diduga membeli dari hasil kejahatan, tapi tidak diamankan, " ungkap Aldi dengan nada kecewa, Rabu (30/7/2025).
Aldi menyebut bahwa pihaknya sudah berupaya kooperatif, bahkan menawarkan bantuan operasional agar proses hukum berjalan cepat. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka, meskipun tujuh saksi telah diperiksa.
“Sudah tujuh bulan kasus ini berjalan. Tujuh saksi sudah diperiksa. Tapi belum ada satu pun tersangka. Apa harus viral dulu baru ditindak?” ujarnya sarkastik.
Ia menaruh harapan pada Kapolda Jawa Timur agar segera turun tangan menyikapi kasus ini, sekaligus memastikan bahwa semangat reformasi birokrasi di tubuh Polri benar-benar dijalankan secara nyata, bukan sekadar slogan.
“Saya masih percaya semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit bukan sekadar gimik. Tapi kalau di bawahnya seperti ini terus, kepercayaan masyarakat akan runtuh,” tambah Aldi.
Sementara itu, Kapolsek Dampit IPTU Ahmad Taufik Syaifudin didampingi dan diwakili Kanit Reskrim Polsek Dampit, Aiptu Agus Adi Purwanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proses penahanan belum bisa dilakukan karena belum cukup alat bukti dan masih ada saksi yang belum diperiksa.
“Kami hanya pelaksana dan kami tidak bisa menahan tanpa dasar hukum yang cukup. Masih ada saksi yang harus kami mintai keterangan. Tetap kita proses dan antensikan kasus ini, ” ujar Agus kepada awak media di Kantor Polisi Polsek Dampit, Rabu (30/7/2025).
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Banyak yang membandingkan dengan kasus serupa di wilayah lain, di mana pihak yang menguasai barang hasil kejahatan bisa langsung ditahan bersama barang bukti.
“Ini bukan cuma soal mobil. Ini tentang rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh penegak hukum. Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya, tanpa tebang pilih,” pungkas Aldi.
Rencana pelaporan Dumas ke Kapolda Jatim menjadi bentuk perlawanan hukum dari warga yang kecewa terhadap penanganan perkara. Aldi berharap langkah ini mampu membuka mata semua pihak bahwa publik tidak akan diam jika keadilan terabaikan.
(Black / Team )
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
