Pelarangan Peliputan oleh Oknum Anggota Polsek Patuk Menuai Kontroversi

Daerah | 12-Apr-2024 12:49 WIB | Dilihat : 31 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Pelarangan Peliputan oleh Oknum Anggota Polsek Patuk Menuai Kontroversi

YOGYAKARTA || Bratapos.com - Sebuah insiden kontroversial mencuat di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ketika seorang oknum anggota Polsek Patuk berinisial IPTU. (BJ) melarang wartawan dari media exspostnusantara.com untuk meliput sebuah mediasi yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan di wilayah tersebut. Kejadian ini kemudian menjadi perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia.

Peristiwa ini berawal ketika seorang wartawan dari media exspostnusantara.com hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua warga dari Klegung, Ngoro-oro, Patuk. Namun, upaya wartawan untuk meliput mediasi tersebut digagalkan oleh IPTU. (BJ), yang keras tegas melarang wartawan untuk mengambil video selama mediasi berlangsung.

"Jangan diliput mas, inikan lagi dimediasi ambil video sedikit saja," kata Iptu BJ kepada awak media (06/04/24).

Dalam adegan yang menggegerkan tersebut, IPTU. (BJ) bahkan mengancam bahwa jika kejadian tersebut diunggah atau dilaporkan, ia siap menghadapinya. Sikap keras dan melarang wartawan dalam peliputan mediasi ini sangat disayangkan oleh warga setempat dan anggota masyarakat, yang merasa bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap yang terpuji.

Warga menyatakan kekecewaan atas insiden tersebut, mengingat media merupakan mitra kerja dan penting sebagai kontrol sosial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di masyarakat. Di sisi lain, Undang-Undang PERS No. 40 Tahun 1999 mengatur bahwa menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Anton Nur Cahyono, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, menyoroti pentingnya tindakan dari pihak kepolisian dalam menanggapi kasus ini. Ia menekankan bahwa wartawan memiliki peran vital sebagai kontrol sosial, dan setiap tindakan yang menghalangi tugas wartawan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa peran wartawan dalam memberikan informasi kepada masyarakat memiliki kepentingan yang sangat penting, dan upaya untuk melarang atau menghalangi tugas jurnalistik tidak dapat dibiarkan. Menjamin kebebasan pers dan mendukung wartawan dalam menjalankan tugasnya adalah kunci dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi. (Arifin)

Related Articles